Jakarta, REDAKSI17.COM – Musim lapor surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023. Pelaporan dimulai pada bulan Januari ini hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi serta juga akhir April 2024 untuk WP Badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan laporan SPT Pajak Tahunan bisa jadi belaka dijalani secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.
WP dapat jadi lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang dimaksud mana ada pada situs DJP Online. Fitur e-Filing itu memungkinkan WP untuk mengisi SPT kemudian melaporkan pajaknya secara mandiri.
“Kawan Pajak yang mana mana berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta-minta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu dapat langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang mana batas waktunya 31 Maret 2024,” tulis DJP pada media sosial X, dikutip Kamis (4/1/2024).
Patut diingat, Indonesia akan menerapkan metode penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan akan berubah mulai Januari 2024. Skema penghitungan akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan landasan hukumnya seperti peraturan pemerintah juga peraturan menteri keuangan tinggal ditandatangani.
“Insyaallah beberapa saat ke depan akan ditandatangani juga diterbitkan,” kata Suryo dikutip dari keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Tarif efektif ini tidaklah hanya sekali sekali berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga bagi pegawai kriteria umum serta PNS/TNI-POLRI. Lantas, bagaimana cara hitung PPh menggunakan TER?
Rumus baru penghitungan tarif PPh mendatang ialah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas total keseluruhan penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, serta PTKP.
Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti bukan kawin, kawin, serta kawin lalu pasangan bekerja dengan jumlah keseluruhan total tanggungan yang hal itu sudah pernah atau belum dimiliki.
Dengan demikian, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mana mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin lalu juga Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah agregat total tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, serta K/I/0 Rp 108 juta.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri sudah dijalankan ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang mana sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tari 35%.
Dengan demikian tarif PPh yang tersebut hal tersebut berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 jt sebesar 5%, dalam atas Rp 60 jt sampai dengan Rp 250 jt 15%, Rp 250 jt sampai Rp 500 jt 25%, Rp 500 jt sampai Rp 5 miliar 30%, kemudian juga dalam atas Rp 5 miliar 35%.
Berikut ini, ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 terbaru lalu yang digunakan mana berlaku saat ini:
Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah kemudian tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap pada dalam PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.
1. Perhitungan PPh Saat Ini
Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:
Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang dimaksud dimaksud menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:
12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.
Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang dimaksud dimaksud masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.
Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 serta juga PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.
2. Perhitungan tarif efektif atau TER
Berdasarkan status PTKP kemudian jumlah total agregat penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, total keseluruhan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:
Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00
Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.