Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja menjelaskan laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam perkara ini telah lama dicabut oleh para pelapor. Namun, laporan sudah diregistrasi sehingga Bawaslu tetap harus menjalankan proses sidang hingga selesai.
“Semoga dengan cepat dapat diputuskan lantaran pelapor sudah mencabut aduannya,” kata Bagja yang juga Ketua Bawaslu RI itu di dalam ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
“Namun, tetap kami periksa akibat sudah masuk, sudah diregister, agak sulit untuk kemudian kami hentikan,” sambungnya.
Dalam ruang sidang, para pelapor terpantau bukan ada yang hadir. Hanya ada perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang hadir sebagai terlapor.
Selanjutnya, sidang ini akan dilanjutkan dengan program putusan yang dimaksud rencananya calon dilangsungkan pada Jumat (24/11) atau Selasa (28/11) mendatang.
Sekadar informasi, perkara yang tersebut teregistrasi dengan nomor 07/LP/ADM.PL.BWSL/00.00/XI/2023 ini menjadikan KPU RI sebagai tergugat.
Dalam perkara ini, Muzani juga Dasco memperkarakan adanya calon anggota legislatif di dalam dalam daftar calon tetap (DCT) yang gelar akademik juga gelar keagamaannya tidak ada sesuai di tempat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selain itu, keduanya juga memperkarakan hilangnya dokumen Silon pada website KPU.