Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan tujuan aturan pelaporan data rekening nasabah pada atas Rp 1 miliar yang hal tersebut berlaku saat ini. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.19 Tahun 2018.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dimaksud dimaksud melaksanakan kegiatan dalam sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain miliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang dimaksud digunakan berisi informasi keuangan yang mana mana dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Masyarakat, mengatakan pelaporan yang digunakan disebut miliki tujuan untuk menguatkan basis data perpajakan untuk mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.
“Ini juga untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) 2 dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis,” tegas Dwi, Selasa (12/12/2023).
Adapun batasan nilai rekening keuangan yang dimaksud dimaksud wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan, yakni agregat keseimbangan paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang digunakan dimiliki oleh orang pribadi lalu tanpa batasan tersisa minimal untuk rekening keuangan yang dimaksud dimaksud dimiliki oleh entitas.