Home / Ekobis / Nah lho! Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Syarat SNI

Nah lho! Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Syarat SNI

Nah lho! Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di dalam Bawah Syarat SNI

Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, membeberkan hasil temuan timnya terkait pemeriksaan fisik dari Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

Andi yang dimaksud dimaksud menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek penyelenggaraan Tol MBZ dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024), mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan sampel, mutu beton Tol MBZ dalam bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pengecekan ini dikerjakan saat pihaknya diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan fisik untuk proyek Tol Layang MBZ tersebut, dalam rangka audit.

“Kenapa menggandeng PT ini? Apa memang ada kerja serupa dengan Bapak sebelumnya?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan pada tempat Pengadilan Tipikor, Kamis (16/5/2024), dikutip dari detikcom.

“Sebelumnya kami pernah membantu BPK di tempat tempat tahun 2018 untuk terminal peti kemas, Yang Mulia,” jawab Andi.

“Kenapa BPK tak sanggup hanya melakukan pemeriksaan sendiri sehingga minta PT saudara sebagai partner, kenapa? Ada bagian teknis yang mana dimaksud mungkin tiada diketahui oleh BPK atau bagaimana?” tanya hakim.

“Satu, mungkin menurut saya ya Yang Mulia, bahwa lingkup pekerjaannya, satu terlalu luas. Yang kedua, memang analisis perhitungan itu memang membutuhkan kajian yang digunakan digunakan mendalam, Yang Mulia, jadi saya rasa nggak semua orang dapat melakukan hal-hal hal itu juga yang tersebut dimaksud ketiga adalah kami juga memberikan saran-saran serta backup teknis, Yang Mulia, sebab kan secara backup dasarnya kan BPK adalah mengaudit keuangan, Yang Mulia,” jawab Andi.

Andi melakukan pemeriksaan terkait kondisi fisik pembangunan Tol MBZ sekitar 6 bulan pada akhir 2020. Dia mengatakan, pihaknya didampingi ahli struktur saat melakukan pemeriksaan tersebut.

“Tadi kan selama 6 bulan ya melakukan review itu, langsung cuma apa hasil temuan saudara? Apakah ditemukan ada kekurangan kualitas atau seperti apa, dapat saudara jelaskan?” tanya jaksa.

“Baik. Dari hasil pemeriksaan yang mana mana sudah kami lakukan kami menemukan beberapa catatan dalam mana pada saat pemeriksaan yang digunakan digunakan lalu, kami bersama tim menggandeng Fakultas Teknik Departemen Teknik Sipil dari UI untuk melakukan pengujian material di dalam dalam lapangan,” jawab Andi.

Dia mengatakan ada 75 sampel yang digunakan dimaksud diuji dalam pemeriksaan tersebut. Hasilnya, kata Andi, mutu beton struktur atas Tol Layang MBZ tak memenuhi syarat SNI.

“Dan memang hasilnya berdasarkan pemeriksaan hal itu setelah kami periksa terhadap dua kondisi, yang tersebut pertama adalah kekuatan rata-rata dari 75 sampel hal hal itu lalu juga kedua adalah bahwa setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana, memang ditemukan bahwa mutu beton yang digunakan terpasang di tempat area lokasi pekerjaan adalah pada bawah atau tiada memenuhi dari persyaratan SNI tersebut,” kata Andi.

Andi mengatakan, pemeriksaan itu berfokus pada kualitas materi bukan kuantitas. Dia mengatakan persyaratan lain yang digunakan tak dipenuhi adalah syarat tegangan maupun lendutan (garis vertikal antara titik terendah dengan garis datar penghubung ujung balok yang digunakan melengkung akibat dibebani).

“Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan itu kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang mana dimaksud kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan kemudian juga untuk mutu beton itu sendiri. Jadi kurang lebih lanjut lanjut begitu,” kata Andi.

“Oke, jadi fokusnya tambahan ke mutu beton, kualitas dari tadi ya, struktur girdernya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Andi.

“Jadi hasil pemeriksaan sampel saudara itu ditemukan ada kekurangan baik dari kekakuan, kekuatan struktur kemudian itu bersifat akumulasi ya? Gabungan semua kekuatan itu?” tanya jaksa.

Betul, oleh sebab itu terutama adanya penurunan mutu beton dalam lapangan,” jawab Andi.

Andi mengatakan, hasil pemeriksaan sebagai temuan di dalam area proyek pembangunan Tol MBZ itu telah terjadi lama dilaporkan ke BPK. Namun, dia mengaku tak tahu apakah BPK mengadopsi atau tak laporan tersebut.

“Saudara pernah lihat hasil pemeriksaan BPK yang dimaksud dimaksud menyebutkan kekurangan-kekurangan atau yang dimaksud mana hasil pekerjaan yang dimaksud saudara review itu apakah betul pada akhirnya diadopsi oleh BPK sebagai sebuah temuan?” tanya jaksa.

“Tidak pernah, Pak Jaksa, jadi kami pernah diminta membuatkan draft, summary dari hasil pekerjaan kami seperti apa untuk disampaikan ke pimpinan BPK, namun BPK bukan pernah menyampaikan ataupun tiada pernah berkomunikasi lebih banyak lanjut lanjut mengenai laporan akhir apa yang hal tersebut disampaikan Tim BPK kepada..” jawab Andi yang dimaksud digunakan kemudian dipotong jaksa.

“Oke, jadi ada banyak temuan tapi saudara tak tahu apakah itu pada akhirnya,” ujar jaksa.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilaksanakan secara bersama-sama.

Jaksa menyebut kasus korupsi yang mana disebut dijalani Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang dalam JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 juga Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting juga Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilaksanakan penuntutan di tempat area berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mana dimaksud merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di tempat dalam Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *