Sleman,REDAKSI17.COM – Nama Harda Kiswaya kembali muncul di sidang perkara Hibah Pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa mantan bupati Sleman Sri Purnomo (SP). Saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan, penasihat hukum SP, Soepriyadi SH kembali mencokot aHarda. Ada lebih dari 11 kali nama mantan Sekda Sleman yang sekarang menjabat bupati Sleman itu disebut.
SP sebagai bupati sudah mendelegasikan kewenangan ke sejumlah pejabat Pemkab Sleman. Mulai dari Sekda, asisten Sekda, kepala dinas, kepala bagian, kepala bidang hingga kepala sub bagian. Mereka duduk sebagai tim pelaksana dan tim teknis. Tim dibentuk pada 23 November 2020 melalui surat keputusan (SK) bupati. Kemudian mengalami perubahan pada 4 Desember 2020. “SK itu sebagai bentuk pelimpahan wewenang secara delegasi oleh bupati kepada Sekda dan pejabat di bawahnya,” tegas Soepriyadi di Pengadilan Tipikor Jogja, kemarin (27/3).
Secara hukum timbulnya permasalahan hukum atas pelaksanaan hibah merupakan kewenangan yang melekat pada Sekda beserta pejabat di bawahnya. Karena telah terjadi pelimpahan kewenangan yang sah. Ada perbedaan antara pengambil kebijakan dengan pelaksana kebijakan. Bila ada penyimpangan, tanggung jawab hukum seharusnya dilekatkan ke pihak yang melakukan penyimpangan. Tim pelaksana dan tim teknis yang paling mengetahui pelaksanaan hibah pariwisata tersebut.
“Pertanggungjawaban telah beralih kepada penerima delegasi secara sah. “Bukan serta merta kepada penentu kebijakan,” belanya.





