Jakarta, REDAKSI17.COM – Beberapa perwakilan nasabah pemegang keputusan inkracht PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertemu dengan jajaran direksi perusahaan asuransi tersebut membahas beberapa hal pada Kamis (22/2/2024)
Perwakilan nasabah yang digunakan itu tiada mengikuti restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life bertemu dengan Plt. Direktur Utama Jiwasraya Mahelan Prabantariko untuk mengurus pengembalian uang premi yang dimaksud mana sejak tahun 2018 belum dicairkan.
“Jawaban secara lisan dalam pertemuan Plt. Direktur Utama Jiwasraya Mahelan yaitu pihaknya mau memverifikasi surat dari DJKN Kementerian Keuangan,” ujar Machril, salah satu perwakilan korban Jiwasraya tertulis, dikutip Selasa, (5/3/2024).
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang barang sitaan Kejaksaan Agung atas kasus pencucian uang Asuransi Jiwasraya dengan nilai Rp 1,9 triliun.
DJKN pun sudah pernah terjadi menjawab surat nasabah tersebut melalui email pada tanggal 19 Februari 2024 yang dimaksud hal tersebut menjelaskan bahwa terkait penyelesaian perkara hukum antara Nasabah dengan Jiwasraya, Kementerian Keuangan menghormati seluruh proses hukum.
“DJKN juga menyokong pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tersebut digunakan berlaku, serta penyelesaiannya berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Dengan pertemuan itu, Machril berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih banyak lanjut sungguh-sungguh memberikan pelindungan konsumen sebagaimana yang digunakan dimaksud dimaksud dalam undang-undang serta merespons dengan cepat kesulitan penyelesaian Jiwasraya sesuai dengan Undang-undang Perasuransian.
Perlu diingat, Jiwasraya sudah menyatakan bahwa program restrukturisasi berakhir pada 31 Desember 2023 dengan menyisakan 0,49% Polis yang dimaksud digunakan menolak dialihkan dari Jiwasraya kepada IFG Life dengan klaim sebesar Rp 187 Milyar.
OJK pun memohonkan agar Pemegang Saham Pengendali (PSP), jajaran komisaris, juga direksi Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi tindakan lanjut terkait pemegang polis yang mana mana menolak restrukturisasi Polis ke IFG Life.