
JAKARTA,REDAKSI17.COM : Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta mendorong pengaturan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan disusun lebih terukur dan operasional. Raperda saat ini masih mengatur CPPD secara umum, tanpa indikator pemicu penyaluran dan metode perhitungan besaran cadangan pangan.
Demikian disampaikan Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai NasDem terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Senin (9/2).
“Ketidakhadiran indikator dan formula dalam perhitungan CPPD berpotensi menyebabkan keterlambatan respons pemerintah daerah saat terjadi gejolak harga atau gangguan pasokan,” ujar Riano.
Fraksi Partai NasDem, lanjut dia, mengusulkan agar cadangan pangan daerah diselenggarakan untuk mengantisipasi kerawanan pangan, keadaan darurat, dan gejolak harga.
Menurut Riano, penyaluran CPPD harus dilakukan berdasarkan indikator pemicu seperti kenaikan harga pangan strategis di atas batas kewajaran, gangguan distribusi, bencana alam, atau kondisi darurat sosial.
Ia juga menegaskan, besaran cadangan pangan daerah harus ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan konsumsi masyarakat dalam jangka waktu tertentu.
“CPPD harus menjadi instrumen respons cepat yang terukur dan akuntabel,” jelasnya.


