Home / Politik / NasDem Malut Buka Diskusi Publik soal KUHP–KUHAP Baru

NasDem Malut Buka Diskusi Publik soal KUHP–KUHAP Baru

TERNATE,REDAKSI17.COM : DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar diskusi publik bertema Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru serta Penerapannya, di Cafe Restorasi, Ternate, Sabtu (7/2) malam. Diskusi digelar sebagai upaya mendorong literasi hukum dan membuka ruang dialog mengenai regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Hadir dalam diskusi tersebut, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Reginaldo Sultan, serta Akademisi Universitas Khairun, Ternate, Dr. Faisal Malik. Diskusi dimoderatori Fahrudin Maloko.

Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku Utara Abdul Rahim Odeyani mengatakan, Partai NasDem sejak awal diposisikan sebagai partai gagasan yang mengedepankan pemikiran komprehensif dalam setiap kebijakan publik.

“NasDem itu partai gagasan. Setiap kebijakan harus berangkat dari pikiran dan pandangan yang tidak hanya berasal dari internal partai, tetapi juga melibatkan akademisi, advokat, serta pengamat hukum,” kata Abdul Rahim, usai kegiatan.

Menurut mantan Wakil Bupati Halmahera Tengah itu, pembahasan KUHP dan KUHAP baru dipilih karena kedua regulasi tersebut baru diberlakukan dan memiliki dampak luas dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menilai, partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat memahami perubahan hukum.

“Partai politik harus membuka ruang edukasi hukum kepada masyarakat agar mereka memahami aturan baru yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Abdul Rahim juga menyinggung persoalan representasi politik daerah kepulauan, khususnya terkait alokasi kursi DPR RI untuk Provinsi Maluku Utara yang saat ini hanya berjumlah tiga kursi. Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih menitikberatkan alokasi kursi pada jumlah penduduk.

“NasDem berkeinginan merumuskan pokok-pokok pikiran agar ke depan, aspek geografi juga dimasukkan sebagai syarat,” katanya.

Melalui diskusi ini, Partai NasDem Maluku Utara menegaskan posisinya tidak hanya sebagai partai elektoral, tetapi juga sebagai ruang dialog publik dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *