Jakarta,REDAKSI17.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi () menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (SYL) pada Rabu (12/10) malam.
Bendahara Umun Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyalahkan langkah yang mana dimaksud dijalankan KPK tersebut. Dia menilai KPK telah lama dijalankan melakukan tindakan sewenang-wenang lewat penjemputan itu.
“Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru tidak ada ada melalui proses dengan alasan yang dimaksud mana kuat,” kata Sahroni dalam kantor DPP NasDem, Jakarta, Rabu (12/10).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai upaya jemput paksa KPK tak sesuai prosedur. Sebab, SYL sudah menyatakan kesediaannya memenuhi panggilan kedua dalam dalam KPK pada Kamis (13/10) besok, setelah sempat mangkir pada panggilan pertama pada hari ini.
Sahroni menyebut SYL bukan lagi menteri dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di area tempat Kementan. Dia oleh sebab itu itu mempertanyakan alasan KPK terburu-buru menjemput paksa SYL.
“Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar juga juga power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya, ada apa dengan KPK?” Kata dia.
Sahroni juga tak sependapat dengan kegelisahan KPK bahwa SYL akan menghilangkan barang bukti. Sebab, KPK faktanya toh sudah mengantongi bukti-bukti yang dimaksud lewat banyak penggeledahan yang digunakan dimaksud dia lakukan.
“Bukti penggeledahan kan udah ada. Apa yang yang disebut mau digeledah. Kalau bukti geledah pertama sudah diterima penyidik KPK, mestinya berpaku pada itu,” kata dia.
Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10) malam.
Berdasarkan pantauan, SYL yang digunakan dijemput paksa itu tiba dalam tempat markas KPK sekitar pukul 19.17 WIB. SYL terlihat memakai topi juga jaket kulit hitam. Dia memakai masker saat tiba pada markas lembaga antirasuah tersebut.
KPK juga sudah pernah mengumumkan penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi dalam area lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e lalu Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.