Home / Nasional / Ngeri! Buruh Mau Bikin Pabrik di RI Mati 2 Hari karena Ini

Ngeri! Buruh Mau Bikin Pabrik di RI Mati 2 Hari karena Ini

Ngeri! Buruh Mau Bikin Pabrik di area RI Mati 2 Hari dikarenakan Ini

Jakarta,REDAKSI17.COM – Presiden Partai Buruh yang digunakan juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menolak tegas rencana pemerintah untuk menaikkan upah buruh pada Tahun 2024 dalam bawah 15%. Sebab, tuntutan untuk memperjuangkan kenaikan upah 15% yang dimaksud sudah pernah serta masih dijalankan oleh Serikat Buruh adalah suatu perjuangan yang dimaksud digunakan tak mampu ditawar.

“Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP pada tempat seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di dalam tempat bawah 15%. Termasuk UMP dalam Provinsi DKI Jakarta,” ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (20/11/2023).

Said Iqbal menuturkan, setidaknya ada tiga rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang mana mana telah terjadi terjadi disampaikan kepada Pj Gubernur DKI. Yang mana dari unsur Serikat Buruh mengusulkan kenaikan upah tetap 15% ditambah kenaikan upah minimum sektoral, yang mana nilainya minimal 5% dari kenaikan 15%.

Sementara dari pihak pengusaha yang hal tersebut diwakili oleh Apindo DKI, memohonkan kenaikan upah berkisar 3-4%. Sedangkan unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mana mana mewakili pemerintah mengusulkan hampir sebanding dengan Apindo

“Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tak ada diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional,” tegas Said Iqbal.

Terkait ‘Mogok Nasional’, menurut Said Iqbal ada narasi keliru yang mana digunakan disampaikan oleh pihak Disnaker maupun Apindo. Ia menjelaskan bahwa ‘Mogok Nasional’ merupakan suatu jalan yang mana yang harus dilakukan, agar pemerintah dapat jadi mendengarkan apa yang mana dimaksud diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.

“Mogok Nasional adalah suatu istilah dalam Serikat Buruh, dengan menggunakan 2 dasar hukum yang digunakan jelas. Yakni UU No 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di area dalam muka umum. Dan UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang tersebut digunakan pada dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” jelasnya.

Potret Buruh minta UMP 2024 naik 15%. (Dok. KSPI)Foto: Potret Buruh minta UMP 2024 naik 15%. (Dok. KSPI)
Potret Buruh minta UMP 2024 naik 15%. (Dok. KSPI)

“Penggabungan hal itu disebut Mogok Nasional. Semua buruh dalam 1 pabrik secara nasional melakukan penghentian produksi, keluar dari pabrik, melakukan unjuk rasa pada area depan pabrik serta dalam depan kantor-kantor Pemprov/Pemkab/Pemkot, kemudian secara nasional pada Istana Negara,” imbuh dia.

Selain itu, Said Iqbal menegaskan, dalam melakukan aksi Mogok Nasional, pihak yang dimaksud yang mengorganisir adalah Serikat Buruh, bukan Partai Buruh. Dengan satu tujuan, memaksa pemerintah untuk mau mendengarkan apa yang digunakan diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.

“Aksi akan diimplementasikan dalam tempat antara tanggal 30 November – 13 Desember 2023, selama 2 hari. Tujuannya adalah melumpuhkan perekonomian secara nasional, melumpuhkan pabrik juga perusahaan, agar pemerintah mau berunding. Karena kita sudah mengajukan permohonan dengan baik namun tiada ada diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional,” ungkapnya.

Menurut Said Iqbal, ‘Mogok Nasional’, merupakan suatu hal yang digunakan hal itu legal kemudian lazim, bahkan turut diimplementasikan dalam beberapa negara. Hal itu semata-mata dikerjakan agar memaksa pemerintah untuk mendengarkan, apa yang dimaksud digunakan disuarakan.

“Sehingga Aksi Mogok Nasional ini tentu untuk memperjuangkan kenaikan upah 15% tersebut. Bukan mogok kerja seperti di dalam tempat UU No 13/2003, tapi unjuk rasa secara nasional, dikarenakan mogok kerja ada syarat berunding dengan perusahaan,” tuturnya.

“Karenanya kita menggunakan UU No. 9 Tahun 1998 juga UU No. 21 Tahun 2000, dengan melibatkan 5 jt buruh dari 100 ribu pabrik serta perusahaan dalam tempat Indonesia. Dan unjuk rasa bergelombang secara nasional juga terus dikerjakan dalam beberapa daerah,” pungkas Said Iqbal

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial lalu juga Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyebut mogok kerja bukan ada dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Mogok kerja nggak ada dalam regulasi ketenagakerjaan kita,” kata Indah saat ditemui di area area Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Indah mengingatkan agar aksi mogok kerja itu bukan mengganggu aktivitas kegiatan kegiatan ekonomi pekerja itu sendiri, atau harus berdasarkan kesepakatan semua pihak.

“Apakah kalau mogok sudah disepakati seluruh pekerja?Jangan mogok padahal maunya bekerja, jangan sampai mengganggu aktivitas sektor kegiatan ekonomi si pekerja sendiri. Jangan sampai mengganggu ketertiban umum,” ucap Indah.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim bahwa pihaknya telah dilakukan dikerjakan melibatkan banyak pihak dalam mendiskusikan draf maupun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Indah mengatakan setiap sosialisasi atau dalam kegiatan serap aspirasi pihaknya selalu mengundang dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, hingga pemerintah daerah.

“Kami libatkan pekerja, untuk yang tersebut mengeksplorasi draft PP nya aja hampir 20 ribu orang sosialisasi, tapi itu tidaklah semua pekerja ya. Karena setiap sosialisasi atau serap aspirasi kami undang dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, kemudian Pemda,” ujarnya.

Dalam proses pembahasan PP Nomor 51 Tahun 2023, katanya, tiada mudah juga perlu waktu yang mana mana panjang sampai akhirnya semua unsur elemen dari pengusaha, serikat pekerja, akademisi, hingga pemerintah daerah setuju.

“Awalnya memang tiada semua setuju. Tapi Alhamdulillah jadi PP ini. (Proses pembahasan PP) pasti nggak mulus, berbulan-bulan, (sampai pindah-pindah lokasi rapat) dalam Jogja biar agak tenang, ternyata nggak putus juga, pindah ke Bogor, ke Jakarta,” kata dia.

Indah mengatakan, apabila ada serikat pekerja yang tersebut merasa tiada sesuai sanggup didiskusikan dengan Kemnaker.

“Serikat pekerja yang tersebut yang tak cocok, mereka itu itu dialog dengan saya. Dialog cuma nanti kita jelaskan. Kalau memang sudah dialog nggak suka kan ada mekanismenya kalau mau menentang PP. Hari ini ada 4 serikat pekerja (yang berdialog),” ucap dia.

Indah menyebut ada banyak serikat pekerja yang mana sudah setuju dengan lahirnya PP ini. Dia menegaskan, formula PP ini disusun bukan semata-mata oleh Kemnaker saja, melainkan sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

“Banyak kok yang digunakan sudah setuju PP ini. Dan ingat formula PP ini kita susun bukan cuma belaka kemnaker saja. Tapi sudah disepakati Depenas. Depenas itu isinya perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademisi lalu pemerintah,” ujarnya.

“Saya ketua Depenas-nya, saya pimpin langsung prosesi pembahasan formula, sengit memang tapi Alhamdulillah terwujud itu PP 51/2023. Jadi rohnya PP 51/2023 itu dari kesepakatan Depenas,” tambah Indah.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *