Home / Kriminal / Niat Pinjam Uang ke Koperasi Abal-abal, Seorang Nenek Malah Dapat Teror dan Bunga Besar

Niat Pinjam Uang ke Koperasi Abal-abal, Seorang Nenek Malah Dapat Teror dan Bunga Besar

Niat Pinjam Uang ke Koperasi Abal-abal, Seorang Nenek Malah Dapat Teror juga Bunga Besar

Solo,REDAKSI17.COM – Seorang nenek berinisial MH harus berhadapan dengan hukum terkait pinjaman di area sebuah koperasi simpan pinjam.

Ironisnya, kasus tersebut  sudah masuk dalam tahap persidangan di area Pengadilan Negeri Bekasi.

Kuasa Hukum MH, dari kantor Pardede Hutasoit & Partners Lawfirm Bolmer Suryadi Hutasoit, mengungkapkan, kasus itu bermula saat dia menghadap ke KSP Sada Indo Utama meminjam uang sebesar Rp 400 jt dengan jangka waktu pinjaman selama 36 bulan.

Bolmer menjelaskan, pinjaman yang dijalankan pada 14 Januari 2022, saat masa pandemi. MH dengan terpaksa melakukan pinjaman demi bertahan hidup dengan jaminan tanah juga rumah yang dimaksud mereka tinggali.

“Dana hal itu akan digunakan untuk pengembangan bidang usaha yang tersebut mandek serta biaya hidup untuknya dan juga istrinya. Angsuran pokok utang dan juga bunga pinjaman sebesar sebesar Rp 23 juta. Tetapi ternyata MH hanya saja sanggup melakukan pembayaran dua kali angsuran hanya sebesar Rp. 46 juta,” kata Bolmer didampingi beberapa lawyer muda Sony Duga Bangkit Pardede dan juga Candra Lumbantoruan saat ditemui  Solo, Jumat (1/12/2023).

Setelah melakukan pembayaran, lanjut Bolmer, kliennya terkejut dengan pengurangan nilai pinjaman yang digunakan tidak ada mengalami perubahan yang dimaksud signifikan.

Dengan segala keterbatasan pemahaman terhadap perjanjian pinjaman baru, ternyata koperasi yang disebut membebankan bunga pinjaman kepada sebesar 36 persen.

“MH kesulitan untuk membayar angsuran setiap bulan. Lalu pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai bentuk keseriusan lalu itikad baik, maka MH menghadap ke kantor koperasi, bertemu dengan pimpinan beserta jajaran KSP Sada Indo Utama untuk memohon agar suku bunga dan juga denda pinjaman yang terlalu tinggi dapat diperbaharui/diturunkan,” jelasnya.

Permohonan itu dilakukan, ungkap Bolmer, agar MH sanggup melanjutkan pembayaran angsuran pinjaman setiap bulannya. Namun, alih-alih mendapatkan kompensasi dari pihak koperasi, tidak ada berselang lama, MH dengan keadaannya yang mana telah terjadi lanjut usia kerap kali mendapatkan teror lalu kata-kata kasar melalui telepon dari pihak koperasi.

“Koperasi menolak permohonan MH yang disebut kemudian menegaskan apabila ingin melunasi pinjaman maka harus dengan nomor pelunasan sebesar Rp 1,7 miliar. Pelunasan itu dikerjakan paling lambat pada bulan Desember 2023. Apabila MH tidaklah bersedia melakukan pelunasan maka tanah juga rumah yang dimaksud menjadi jaminan akan diimplementasikan proses pelelangan oleh koperasi,” tuturnya.

Lalu setelah mendalami kasus ini, pihaknya pun menemukan banyak sekali perbuatan melawan hukum yang tersebut dilaksanakan oleh pihak koperasi, dalam antaranya MH dinyatakan sebagai anggota koperasi tanpa prosedur yang mana jelas kemudian tanpa adanya bukti keanggotaan dalam bentuk kartu/bukti legal lainnya.

“MH beserta kelurga bertemu dengan koperasi di tempat Cabang Bekasi yang digunakan ternyata cabang yang disebut tidaklah terdaftar secara legal kemudian tidaklah melakukan kewajiban bisnis lainnya seperti memperlihatkan kelengkapan administrasi koperasi kepada anggota, kemudian tidaklah memasang papan nama,” ungkapnya.

Selain itu, Bolmer menjelaskan, setelah dinyatakan menjadi anggota koperasi, MH tiada pernah diundang menghadiri, menyatakan pendapat, juga memberikan pengumuman dalam rapat anggota.

“Masih banyak perbuatan melawan hukum lainnya yang dimaksud perlu dibuktikan di tempat Pengadilan Negeri Bekasi. MH pun mengajukan gugatan agar diperlakukan bunga yang mana adil. Sejak awal MH pun menyatakan kepada kami seperti niat baiknya menemui koperasi, berniat baik melunasi pokok hutang yaitu Rp 400 juta,” tandasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *