Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan sudah menyiapkan 3 langkah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer. Hal hal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR RI mengkaji peraturan pelaksana turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Senin (13/11/2023).
“Kami punya 3 langkah kebijakan penataan non-ASN,” kata Anas.
Anas mengatakan langkah pertama dijalankan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional. Keputusan itu mengatur tentang kuota 80% formasi seleksi Calon ASN khusus untuk jatah tenaga honorer. Aturan itu semata-mata memberikan jatah 20% formasi untuk lulusan baru.
Sementara langkah kedua adalah dengan alih status menjadi PPPK paruh waktu. Sebelum diangkat, data tenaga honorer akan divalidasi serta diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan juga Pembangunan (BPKP), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila lolos, maka tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Anas mengatakan data PPPK paruh waktu itu akan dimasukkan ke dalam sistem untuk mengevaluasi kinerjanya. Menurut dia, langkah ketiga masih berhubungan dengan hasil penilaian kinerja PPPK paruh waktu tersebut. Apabila dibutuhkan, maka PPPK paruh waktu yang mana kinerjanya bagus ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Jika ada kebutuhan serta anggaran maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui pemeringkatan,” kata dia.
Anas berkata sejak 2021, pemerintah telah lama terjadi melakukan banyak cara untuk menyelesaikan kesulitan tenaga honorer. Berdasarkan data, sejauh ini terdapat sekitar 2,3 jt tenaga honorer dalam seluruh Indonesia.
Sebagian dari total itu sudah terserap serta diangkat menjadi PPPK pada seleksi CASN tahun 2021-2022. Sebanyak 430.665 orang diperkirakan akan terserap di tempat area seleksi CASN 2023. Pada 2024, sisa tenaga honorer yang digunakan belum terangkat diperkirakan berjumlah 1,6 jt orang.
Nasib mereka inilah yang digunakan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat Komisi II dengan Kementerian PANRB hari ini. Mekanisme penyelamatan tenaga honorer hal itu akan diatur tambahan banyak lanjut dalam peraturan pemerintah pelaksana UU ASN.
Seusai rapat, Anas mengatakan langkah-langkah yang mana disiapkan oleh pemerintah itu masih akan dibahas lebih tinggi tinggi lanjut bersama Komisi II. Dia mengatakan pemerintah tentu memikirkan tentang nasib honorer yang mana digunakan sudah dikerjakan lama mengabdi untuk negara. Menurut dia, opsi penyelamatan masih mungkin bertambah. “Tiga opsi tadi bagian dari proses yang dimaksud yang disebut sedang kami diskusikan dengan dewan,” ujar dia.