Home / Ekobis / OJK Cabut Izin Pinjol Crowde!

OJK Cabut Izin Pinjol Crowde!

Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Jakarta Selatan. Keputusan diambil karena yang bersangkutan melanggar ketentuan ekuitas minimum hingga memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.
Pencabutan izin usaha sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat.

“Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan resmi OJK, Selasa (11/11/2025).

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde antara lain sanksi peringatan sampai Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Sampai batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan industri Pindar tumbuh inklusif, tangguh dan berintegritas sehingga mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, OJK memastikan akan terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan terkait permasalahan dan kegagalan Crowde, antara lain:

a. Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Crowde.

b. Melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

c. Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Crowde diwajibkan untuk:

1. Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara Pindar, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai dan/atau pihak terelasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;
3. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
4. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;
5. Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku;
7. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK;
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *