Home / Ekonomi dan Bisnis / OJK Hukum POSA & SBAT, Benny Tjokro Dilarang Terlibat di Emiten Seumur Hidup

OJK Hukum POSA & SBAT, Benny Tjokro Dilarang Terlibat di Emiten Seumur Hidup

Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kedua perusahaan tersebut adalah PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).
Kedua perusahaan tercatat itu terbukti melanggar Undang-Undang tentang Pasar Modal (UUPM). Namun, dua emiten ini memiliki dua kasus yang berbeda, berikut rincian kasusnya:

POSA Emiten Afiliasi Benny Tjokro
Pertama, OJK menjatuhkan sanksi terhadap POSA berupa denda sebesar Rp 2,7 miliar karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (PM). Denda ini dijatuhkan karena perseroan menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar yang tercatat dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019.

Selain itu, POSA juga melakukan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar yang tercatat pada LKTT 2019 hingga LKTT 2023 yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perseroan. Hal ini melanggar ketentuan pasar modal lantaran piutang dan uang muka tersebut berasal dari IPO yang mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar.

Dalam hal ini, POSA terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) UUPM jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 28 September 2016.

Benny Tjokrosaputro diketahui sebagai pengendali POSA. Kemudian PT Ardha Nusa Utama juga merupakan perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

“Dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Sdr. Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar. Bahwa Sdr. Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Sdr. Benny Tjokrosaputro,” tulis OJK dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Secara perorangan, Benny Tjokrosaputro sendiri dilarang untuk menjabat sebagai Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak sanksi ditetapkan tanggal 13 Maret 2026. Hal ini dilakukan karena Benny Tjokrosaputro menjadi pihak yang menyebabkan POSA melanggaran ketentuan UUPM.

Kemudian OJK juga menetapkan sanksi denda sebesar Rp 110 juta secara tanggung renteng terhadap Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi POSA tahun 2019. Selain itu, Gracianus Johardy Lambert juga dijatuhi denda bersama dengan Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja yang sempat menjabat sebagai direksi POSA periode 2020-2023 sebesar Rp 1,9 miliar secara tanggung renteng.

“Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 s.d. 2023 dilarang untuk melakukan kegiatan di Bidang Pasar Modal selama 5 tahun sejak surat ini ditetapkan,” jelasnya.

Akuntan Publik dan Sekuritas Terseret
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi denda terhadap Akuntan Publik (AP) Patricia sebesar Rp 150 juta. Denda ini ditetapkan karena AP Patricia tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit POSA.

AP Patricia juga tidak menyampaikan laporan kepada OJK atas indikasi defisiensi pengendalian internal sehubungan dengan prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO POSA kepada pihak selain direksi perseroan. Selain itu, OJK juga mendenda AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono sebesar Rp 150 juta.

Selanjutnya OJK juga menjatuhi sanksi denda sebesar Rp 525 juta dan pencabutan izin usaha NH Korindo selaku penjamin emisi efek POSA dalam proses IPO selama satu tahun. NH Korindo terbukti mengalokasikan hasil penjatahan dana IPO kepada pihak nominee dari Benny Tjokrosaputro, yakni Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.

NH Korindo juga mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA melalui pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli. Sekuritas tersebut juga tidak melakukan prosedur customer due diligence atas investor penjatahan pasti yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing.

Terakhir, OJK menjatuhi sanksi denda sebesar Rp 40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun terhadap Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin. Sanksi dijatuhkan karena tidak melakukan pengurusan perusahaan efek untuk kepentingan POSA dan menyebabkan NH Korindo melanggar ketentuan UUPM.

“Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk adalah sebesar Rp 5.625.000.000,” tutup OJK.

Tegur SBAT dan Denda Pengendali Rp 45 Juta
Kemudian OJK menjatuhkan sanksi berupa teguran terhadap raksasa tekstil asal Bandung, yakni PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Sanksi dijatuhkan terkait pelanggaran atas ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

Peringatan tertulis mengacu atas pelanggaran Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020, di mana SBAT tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penurunan bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit Nomor 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK).

Selain itu, SBAT juga terbukti melanggar Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara perseroan dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).

“PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dikenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).

Kemudian OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok selaku pihak pengendali SBAT sekaligus MBK dan CSI. Ia dikenakan denda sebesar Rp 45 juta serta larangan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK menilai Tan Heng Lok melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut. OJK menyatakan, transaksi penurunan bunga dalam perjanjian tersebut memberikan keuntungan bagi pihak terafiliasi, sehingga merugikan perseroan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *