Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru terkait Pinjaman Online Fintech Peer to Peer Lending per 1 Januari 2024.
Kebijakan terkait perlindungan konsumen ini meliputi penurunan bunga & biaya lain, denda keterlambatan , Debitur bukan boleh meminjam lebih tinggi lanjut dari 3 platform, aturan penagihan maksimal sampai jam 8 Malam serta penguatan aturan penagihan juga kewajiban infrastruktur asuransi.
Direktur Utama & Founder AdaKami, Bernardino Moningka Vega melakukan konfirmasi kepatuhan P2P Lending terhadap aturan baru OJK termasuk tentang pembatasan bunga 0,1%-0,3% per hari. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tingkat kepercayaan nasabah terhadap Fintech P2P Lending.
Selain itu AdaKami juga mengupayakan upaya mengatasi ancaman Pinjol Ilegal melalui penguatan edukasi nasabah. Lalu Seperti apa kesiapan Fintech P2P Lembang terhadap aturan baru OJK dalam area 1 Januari 2024?
Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Utama & Founder AdaKami, Bernardino Moningka Vega dalam Profit,CNBCIndonesia (Kamis, 04/01/2024)