Home / Ekobis / OJK Terbitkan Aturan Penerbitan Utang dan Sukuk Hijau

OJK Terbitkan Aturan Penerbitan Utang dan Sukuk Hijau

OJK Terbitkan Aturan Penerbitan Utang dan juga Sukuk Hijau

Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan kemudian Persyaratan Efek Bersifat Utang dan juga juga Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023).

Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan langkah lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang lalu Sukuk (EBUS), yang tersebut mana mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan juga juga dampak sosial yang digunakan dimaksud berkelanjutan, serta menyokong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Mengutip keterangan OJK, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global kemudian regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang tersebut mana juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan juga juga Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, kemudian mekanisme penerbitan efeknya.

Dengan demikian, POJK 18/2023 bukan hanya sekali hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), serta EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).

Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain ruang lingkup berlakunya POJK ini yang tersebut mana mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dimaksud digunakan dilaksanakan melalui Penawaran Umum juga juga Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang digunakan mempunyai jatuh tempo tambahan dari satu tahun.

Kemudian, kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam sektor Pasar Modal lalu peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini. Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Lalu, persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan. Dokumen Pernyataan Pendaftaran lalu Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan. Prospektus lalu Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Perubahan penyelenggaraan dana hasil penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan. Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, kemudian Sukuk Wakaf. Serta, penyedia Reviu Eksternal serta Pihak Independen. Dan Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Red


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *