Home / Ekobis / OJK Waswas Bisnis Gadai Jadi Tempat Tampung Barang Ilegal

OJK Waswas Bisnis Gadai Jadi Tempat Tampung Barang Ilegal

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman tak ingin industri pergadaian menjadi tempat pencucian uang dan penadahan barang ilegal.
Hal itu ia ungkap menyusul banyaknya usaha pergadaian yang tidak berizin OJK. Adapun saat ini, hanya terdapat 214 perusahaan gadai swasta yang memiliki izin dengan penyaluran pembiayaan sebesar Rp 108,30 triliun. Saat ini, terang Agusman, OJK bekerja sama dengan asosiasi untuk memetakan jumlah pergadaian ilegal.

“Yang ilegal ini tentu saja menjadi perhatian kita, dan kita juga bekerja sama dengan asosiasi pergadaian, yaitu Kumpulan Perusahaan Gadai Indonesia. Kita juga bisa tahu dari asosiasi ini, dari PPGI ini, berapa kira-kira jumlahnya ilegal,” ujar Agusman dalam konferensi pers peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia mengatakan, praktik pergadaian ilegal berpotensi tumbuh seiring kondisi ekonomi. Namun, Agusman mengaku sulit menindak pergadaian ilegal lantaran tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK.

“Kalau dia tidak berizin, tentu saja kita tidak bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terutama ini yang menjadi fokus kita adalah perlindungan konsumen,” tegasnya.

Agusman menambahkan, perusahaan gadai berizin wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi keluhan dari masyarakat. Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan industri pergadaian untuk kejahatan keuangan.

“Kami juga tentu saja jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang misalnya. Atau untuk penadahan untuk barang-barang yang ilegal. Tentu saja kita tidak mau yang seperti itu,” jelasnya.

Agusman menambahkan, dengan sistem gadai yang berbasis barang atau secure lending, keberadaan izin menjadi krusial agar transaksi tetap memiliki dasar ekonomi yang jelas dan tidak disalahgunakan.

“Jadi dengan adanya berizin dari kita, kita ingin memastikan bahwa tidak hanya prudentiality, tidak hanya kehati-hatian dan tata kelola, yang jauh lebih penting tentu bagaimana perlindungan konsumen ini kita utamakan dan membuat tenteram kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen OJK, Adief Razali, menyebut ada sekitar 230 perusahaan pergadaian ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), masa transisi pengurusan izin selama 3 tahun sejak berdirinya.

Ia juga menyebut, banyak perusahaan pergadaian ilegal yang mulai jatuh tempo untuk mengurus izin OJK. Di sisi lain, OJK juga tengah melakukan deregulasi untuk memudahkan perusahaan pergadaian memenuhi persyaratan perizinan.

“Diundang-undang P2SK, itu kan ada batasnya 3 tahun transisinya. Jadi nanti jatuh temponya itu di 12 Januari 2026. Tentu OJK akan remind lagi nanti ke perusahaan-perusahaan gadai itu, supaya mereka ajukan izin,” ungkapnya.

“Jadi membantu yang ilegal tadi itu, untuk segera mengajukan lah izinnya. Regulasi sekarang kan sekitar Rp 2 miliar modalnya. Nanti akan deregulasi, itu memberi kesempatan nanti ke perusahaan-perusahaan yang ilegal tadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *