Yogyakarta (13/02/2025) REDAKSI17.COM– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY menyelenggarakan Rapat Penguatan Pengelolaan Aduan dan Keterbukaan Informasi Publik di lantai dua (lt.2) Gedhong Pracimosono, pada Kamis (13/02). Rapat diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal pengelolaan aduan dan keterbukaan informasi yang menjadi hak dasar masyarakat.
Ada dua hal pembahasan dalam rapat tersebut, yaitu berkenaan dengan pengelolaan keterbukaan informasi publik dan pengelolaan aduan. Kecepatan dalam pengelolaan dan manajemen menjadi perhatian dalam pembahasan pengelolaan aduan, termasuk cara menanggapi aduan yang masuk dari masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, pada rapat tersebut menegaskan kepada setiap Kepala Dinas agar dapat merespon aduan yang masuk secara cepat dan tuntas. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai response time yang cepat oleh PPID untuk meminimalisir terjadinya sengketa informasi publik.
Beny menjelaskan, semestinya aduan dapat dipilah-pilah, apakah sifatnya bisa dibuka atau ditutup, atau pengaduan yang sifatnya hanya informasi, bukan aduan. Ia mencontohkan, bilamana ada aduan hanya berupa gambar tanpa keterangan lainnya, maka tidak dapat dibedakan bahwa gambar tersebut apakah informasi atau aduan. Namun demikian, gambar tersebut dapat dijadikan sebagai bahan untuk melakukan tindak lanjut dan monitoring oleh OPD terkait.
Adapun berkenaankinerja pelayanan keterbukaan informasi publik, Kepala Dinas Kominfo DIY, HET Wahyu Nugroho, S.I.P., M.Si. menyampaikan, bahwa Diskominfo DIY senantiasa melakukan peningkatan pelayanan informasi. Berdasarkan rekapitulasi aduan melalui aplikasi E-Lapor DIY, Diskominfo telah mampu merespon 100% seluruh aduan yang masuk. Dari 265 pengaduan, 86,79% aduan terbalas dengan tepat waktu dan 13,21% aduan masih mengalami keterlambatan respon.
Wahyu juga menambahkan, bahwa Diskominfo telah meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik di sekolah, SMA dan SMK, termasuk SLB. Diskominfo DIY juga menjangkau kelurahan sebagai objek sasaran. Hal tersebut dikarenakan adanya reformasi birokrasi kelurahan yang mencakup beberapa aspek kegiatan. Salah satunya adalah penguatan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan pelayanan informasi publik yang ada di kelurahan. Wahyu menambahkan, bahwa prosedur operasional pengaduan perlu disederhanakan agar dapat merespon aduan dengan lebih cepat.
HUMAS PEMDA DIY