Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Patuh hari ini. Operasi Patuh 2024 digelar selama dua minggu.
Operasi Patuh 2024 diselenggarakan mulai 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Operasi ini diadakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh 2024 tersebut akan digelar serentak oleh seluruh Polda se-Indonesia.
“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” kata Eddy, Sabtu (13/7/2024) seperti dikutip dari detikNews.
Operasi patuh akan berlangsung selama 14 hari. Mulai hari ini, Senin (15/7/2024), Operasi Patuh 2024 diadakan sampai dengan 28 Juli 2024.
Operasi Patuh 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kali ini, Operasi Patuh 2024 mengincar 14 jenis pelanggaran. Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2024:
Melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan HP saat mengemudi
Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Melebihi batas kecepatan
Berkendara di bawah umur
Roda dua berboncengan lebih dari satu
Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK
Melanggar marka jalan
Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Menggunakan pelat nomor/TNKB palsu
Penertiban parkir liar.
Pengendara harus mempersiapkan dokumen kendaraan. Jadi, jangan lupa bawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kamu ya. Pastikan kedua dokumen itu masa berlakunya masih aktif.