Home / Hukum dan Kriminal / Operasi Pekat Musi 2026: Tim Beruang Hitam Bekuk Pelaku Penganiayaan Petani di Kebun Karet Konida

Operasi Pekat Musi 2026: Tim Beruang Hitam Bekuk Pelaku Penganiayaan Petani di Kebun Karet Konida

Main Image

PALI,REDAKSI17.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI kembali mencatatkan keberhasilan dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026. Kali ini, tim opsnal berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan berat (street crime) yang sempat buron sejak September tahun lalu.

Tersangka berinisial Ramadhona alias Awi (38), warga Desa Sungai Langan, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti setelah pihak kepolisian mengendus keberadaannya di wilayah Desa Babat, Kecamatan Penukal.

Kronologi Kejadian: Korban Dicegat Saat Berkendara

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 10 September 2025, di jalan kebun karet Konida, Desa Panta Dewa. Korbannya adalah Adam (51), seorang petani yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Tanpa alasan yang jelas, tersangka Awi mencegat korban dan melakukan penyerangan secara membabi buta menggunakan sebatang kayu karet. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala yang memerlukan tiga jahitan, serta luka gores pada tangan kanan dan kiri. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh menantu korban, Okta Riansyah, ke Mapolres PALI.

Penangkapan dalam Operasi Pekat Musi 2026

Pengungkapan kasus ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Sumsel melalui surat telegram terkait pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 untuk menekan angka kejahatan jalanan.

Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Kanit Pidum Ipda Septiansah, S.H., mendapatkan informasi valid mengenai persembunyian pelaku.

Kami mengerahkan Tim Opsnal ‘Beruang Hitam’ yang dipimpin oleh Aipda Rino Winarno, S.H. Setelah melakukan pemetaan (APP), tim langsung bergerak cepat menuju lokasi tersangka di wilayah Penukal dan berhasil membawanya ke Mapolres PALI untuk proses hukum, tegas AKP Nasron Junaidi.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu bilah kayu karet dengan panjang sekitar 1 meter yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
  • Hasil Visum Et Repertum korban sebagai bukti medis tingkat luka yang dialami.

Tersangka kini terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru) terkait tindak pidana penganiayaan.

Pihak Sat Reskrim Polres PALI saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pelimpahan berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *