Home / Ekobis / Ormas Bakal Dapat IUP dari Penciutan Wilayah Tambang? Ini Kata ESDM

Ormas Bakal Dapat IUP dari Penciutan Wilayah Tambang? Ini Kata ESDM

Ormas Bakal Dapat IUP dari Penciutan Wilayah Tambang? Ini Kata ESDM

Jakarta, REDAKSI17.COM – Kementerian Energi juga Sumber Daya Mineral (ESDM) menyingkap pernyataan perihal rencana Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membagikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada beberapa total organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Adapun, lahan tambang yang dimaksud dibagikan rencananya berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimaksud digunakan dicabut maupun penciutan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang digunakan digunakan diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara Irwandy Arif menjelaskan, pembagian izin tambang kepada sebagian ormas keagamaan dapat semata dilakukan, asalkan sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang mana dimaksud berlaku.

“Ya misalnya anda sebanding teman-teman punya perusahaan kan sanggup saja. Pokoknya sesuai aturannya misalkan ada lelang, ada penciutan PKP2B kan prioritas BUMN juga BUMD baru swasta nah itu kan mampu masuk dalam kelompok swasta,” kata Irwandy saat ditemui pada tempat Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Meskipun BUMN juga juga BUMD mendapat prioritas dalam pengelolaan tambang hasil penciutan dari eks PKP2B, menurutnya ini tak menghentikan kemungkinan ormas yang tersebut ingin mengelola tambang sanggup menjalin kerja mirip dengan BUMN atau BUMD.

“Kecuali dia bekerja sama,” kata Irwandy.

Sebelumnya, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mempunyai alasan tersendiri.

Menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, merek mempunyai peran yang mana dimaksud cukup penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

“Di saat Indonesia ini belum merdeka emang siapa yang digunakan memerdekakan bangsa ini, dalam tempat saat agresi militer dalam tempat tahun 1948 yang digunakan dimaksud menghasilkan fatwa jihad emang siapa? Emang konglomerat? perusahaan? yang digunakan mana buat tokoh agama,” ungkap Bahlil saat ditemui usai Konferensi Pers dalam dalam kantornya, Senin (29/4/2024).

Tak berhenti di dalam area situ, di dalam dalam saat Indonesia mengalami masa sulit sebab musibah, menurut Bahlil, para tokoh keagamaan juga selalu sigap dalam membantu pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut.

“Darimana hati kita ini? yang mana mana penting kita lakukan dengan baik supaya mereka dapat jadi mengelola juga yang digunakan hal itu mengelola umat, gak boleh ada conflict of interest, dikelola secara profesional, dicarikan partner yang tersebut yang baik,” kata Bahlil.

Selain itu, ia juga tidaklah sependapat apabila ormas keagamaan dianggap tidaklah mempunyai kompetensi yang dimaksud hal itu cukup untuk diberikan mandat mengurus sektor tambang. alasannya para perusahaan yang mana hal itu mempunyai IUP juga bukan sepenuhnya dikelola sendiri.

“Dia (perusahaan) juga butuh kontraktor, jadi kita bijaksana gitu. Kalau bukan kita yang tersebut mana memperhatikan, organisasi gereja, keagamaan kayak Muhammadiyah, NU, Hindu, Budha siapa yang digunakan digunakan memperhatikan? Kita kok gak senang kalau negara hadir membantu mereka, tapi ada yang digunakan hal tersebut senang kalau penanam modal kita kasih terus,” ujar Bahlil.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *