Home / Nasional / Ormas Tolak WIUPK Tambang, Menteri ESDM: Jatahnya Balik ke Negara

Ormas Tolak WIUPK Tambang, Menteri ESDM: Jatahnya Balik ke Negara

Ormas Tolak WIUPK Tambang, Menteri ESDM: Jatahnya Balik ke Negara

Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan ormas keagamaan yang dimaksud itu menolak jatah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), maka lahannya akan dikembalikan ke negara untuk kemudian dilelang kembali.

Seperti diketahui ada ormas sudah pernah lama menegaskan menolak pemberian WIUPK tersebut, salah satunya Gereja HKBP.

“Ya (tambangnya). akan kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang kalau tak mau diambil,” kata Arifin pada tempat Kantor Direktorat Jenderal Minyak serta Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Sementara jika ada ormas keagamaan yang dimaksud mana menolak, kata dia, maka pemerintah membebaskan bagaimana upaya merek membina kemudian juga memberdayakan anggotanya serta masyarakat.

“Jadi ya memperhatikan belaka organisasi-organisasi yang mana membina masyarakat, memberdayakan masyarakat, selama ini merek melakukan dengan upaya sendiri, sumbernya dari mana? Ada kelebihan yang tersebut yang ada, sumber daya yang dimaksud dimaksud ada diberikan,” tegas Arifin.

Arifin menuturkan kebijakan pemerintah ini sebenarnya memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang mana itu selama ini beroperasi secara nonprofit, mendapatkan sumber pendapatan baru.

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak menerima konsesi izin tambang yang mana telah dilakukan terjadi ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo. HKBP mengajukan beberapa total alasan atas penolakannya itu.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” ungkap Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu, (8/6/2024).

Robinson mengatakan berdasarkan Konfesi HKBP 1996 lembaganya merasa mengambil bagian bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang mana dimaksud sudah pernah dieksploitasi umat manusia atas nama bangunan sejak lama. Dia mengatakan eksploitasi itu sudah pernah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang hal tersebut tak terbendung juga harus diatasi.

Dia mengatakan salah satu cara mengatasi kesulitan lingkungan itu adalah dengan pengembangan teknologi ramah lingkungan seperti, energi matahari, energi angin, juga lainnya. HKBP juga mengutip beberapa total ayat dalam kitab suci mengenai tanggung jawab manusia menjaga lingkungan.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan IUP kepada enam ormas yang mana menjadi pilar atau terbesar di dalam dalam masing-masing agama, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, kemudian Buddha.

Adapun, lahan tambang yang mana akan diberikan kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), PT Arutmin Indonesia, serta PT Kideco Jaya Agung.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *