Home / Ekobis / Pabrik Handuk di Jawa Barat Tutup, PHK 700-an Pekerja

Pabrik Handuk di Jawa Barat Tutup, PHK 700-an Pekerja

Pabrik Handuk di area Jawa Barat Tutup, PHK 700-an Pekerja

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kabar buruk kembali datang dari industri tekstil juga produk-produk tekstil (TPT) nasional. Satu pabrik dilaporkan tutup, mengakibatkan ratusan buruh kehilangan pekerjannya. Perusahaan disebut memiliki pabrik pada Jawa Barat kemudian telah dilakukan terjadi melakukan pemangkasan karyawan secara bertahap.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan, tutupnya pabrik ini mengonfirmasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam TPT nasional memang masih berlanjut.

“Tutup pabrik tekstil belum berhenti. PT Wiska tiba-tiba menghentikan usahanya juga belum ada kejelasan tentang pesangon,” kata Ristadi kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (20/11/2023).

“Beberapa hari lalu sepulang kerja, karyawan dikagetkan oleh pengumuman mendadak manajemen PT Wiska Sumedang yang tersebut mana menyembunyikan pabriknya, 2 November 2023,” tambahnya.

Ristadi menuturkan, diduga penutupan pabrik yang digunakan mendadak dikarenakan stok produksi tidaklah mampu terjual akibat permintaan pasar yang dimaksud dimaksud menurun.

“PT Wiska ada di tempat area tiga lokasi dengan jumlah agregat agregat karyawan tersisa sekitar 700-an pekerja. Di Sumedang, Soreang serta Rancaekek. Menurut laporan pengurus KSPN setempat, dulu ada ribuan pekerja. Lalu PHK bertahap, sehingga sisa sekitar 500-700-an pekerja. Jumlah ini naik turun sebab ada pekerja kontrak,” ungkapnya.

“Lalu tiba-tiba tinggal 2 November, Manajemen umumkan pabrik tutup. Perusahaan berorientasi ekspor lalu juga untuk lokal. Memproduksi varian handuk,” ujarnya.

Ristadi pun mendesak pemerintah segera melakukan tindakan cepat lalu konkret untuk menekan laju PHK, terutama dalam tempat industri manufaktur seperti sektor TPT.

“Yang lebih lanjut banyak menyedihkan, pesangon pekerja belum jelas kepastiannya, bahkan pihak Manajemen menantang lewat proses hukum saja, tidaklah ada mau melaksanakan aturan tentang pesangon dengan alasan bukan mampu membayar. Padahal aturan nilai total pesangon sudah diturunkan oleh UU Cipta Kerja, itu pun pengusaha masih bilang tidaklah mampu melaksanakannya,” tukas Ristadi.

“Ini berita menyedihkan, janji pemerintah untuk kritis beri kebijakan yang digunakan hal itu menyelamatkan industri tekstil belum terasa dampaknya. Kebijakan pengetatan impor tidaklah ada efeknya,” pungkasnya.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *