Home / Ekobis / Pajak Hiburan Tetap Sampai 75%, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal

Pajak Hiburan Tetap Sampai 75%, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal

Pajak Hiburan Tetap Sampai 75%, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah tetap menaikkan pajak hiburan hingga paling tinggi 75%, namun menyebut akan memberikan sebagian insentif fiskal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan bahwa keputusan pajak hiburan itu diambil sebab sektor pariwisata dirasa sudah mulai membaik, dengan insentif fiskal diberikan guna membantu kemudahan investasi.

“Sejak pasca pandemi Sektor Pariwisata mulai tumbuh, salah satunya terlihat dari Pajak Daerah terkait Pariwisata yang itu terus meningkat. Karena itu kita perlu menggerakkan pengembangan sektor Pariwisata ini yang tersebut itu berkontribusi cukup besar terhadap PDB juga juga penyediaan lapangan kerja,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (20/1/2024).

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat juga Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta ketentuan tambahan tinggi lanjut dari UU HKPD yang mana disebut juga sudah pernah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah kemudian juga Retribusi Daerah.

UU HKPD telah terjadi lama menetapkan pengaturan atas Pajak Barang serta Jasa Tertentu (PBJT) yang dimaksud dipungut oleh Kabupaten/ Kota, khusus DKI Jakarta dipungut oleh Provinsi. PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian juga hiburan, dengan tarif paling tinggi 10%, pada mana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35%.

Sedangkan Khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, juga juga mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% serta paling tinggi 75% (sebelumnya dengan UU 28/ 2009 paling tinggi belaka 75%, tanpa pembatasan minimum, sehingga sanggup di area tempat bawah 40%). Pajak Hiburan yang mana yang disebut sebesar yang mana yang disebut minimum 40% ini dibebankan kepada Customer, sedangkan terhadap pihak Penyelenggara Jasa Hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22%.

Pemberlakuan pengenaan tarif PBJT yang mana baru paling lama 2 tahun sejak UU 1 Tahun 2022 mulai berlaku pada 5 Januari 2022 (5 Januari 2024) yang mana yang diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

Beberapa daerah telah terjadi dilaksanakan menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap/spa: (a) DKI Jakarta melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif sebesar 40% (sebelumnya 25%); (b) Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif sebesar 40% (sebelumnya 15%).

Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/ 2009 sudah ada beberapa daerah yang tersebut hal itu menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, kemudian juga mandi uap/spa sebesar 75% (Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok), sebesar 50% (Sawahlunto, Kab Bandung, Kab Bogor, Sukabumi, Surabaya), sebesar 40% (Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, Mataram)

Pajak Daerah terkait Pariwisata (s/d Nopember 2023) yang digunakan mulai tumbuh antara lain Pajak Hotel tumbuh 46,6% (Rp8,51 T), Pajak Restoran tumbuh 20% (Rp13,6 T), Pajak Hiburan tumbuh 41,5% (Rp2,01 T). Bali lalu DKI Jakarta tumbuh paling tinggi 56% serta 9%.

Terkait dengan insentif fiskal, pada Pasal 101 UU HKPD sudah pernah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna menggalang kemudahan berinvestasi, dalam bentuk pengurangan, keringanan, serta pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan antara lain untuk menggalang serta juga melindungi perniagaan mikro kemudian ultra mikro, membantu kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. Pemulihan industri pariwisata telah terjadi terjadi menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya.

Pemberian Insentif Fiskal ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/ Walikota dapat menetapkan tarif yang dimaksud dimaksud tambahan besar rendah dari 75% atau bahkan tambahan besar rendah dari batas minimal 40%.

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya lalu penerapan syariat Islam (seperti di dalam dalam Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang mana ada, sedangkan daerah yang mana hal itu berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” sebut Airlangga.

Guna memperkuat implementasi kebijakan terkait PBJT kemudian menyikapi perkembangan dinamika aspirasi pada tengah rakyat saat ini, Pemerintah sudah pernah menggelar Rapat Internal yang dimaksud itu dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024.

Salah satu keputusannya terkait Insentif Fiskal adalah bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan, pada area mana untuk Sektor Pariwisata akan diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dalam bentuk pemberian prasarana Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang digunakan besarnya 22% akan menjadi 12%.

“Untuk tetap mengupayakan pengembangan sektor pariwisata di dalam area daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal dalam bentuk pengurangan PPh Badan berbentuk sarana pajak yang mana digunakan ditanggung Pemerintah (DTP),” tegas Airlangga.

Airlangga juga menegaskan bahwa untuk memperkuat kebijakan kemudian memberikan penjelasan kepada para pelaku perniagaan serta rakyat dalam daerah, Menteri Dalam Negeri lalu Menteri Keuangan akan menciptakan Surat Edaran kepada seluruh Bupati/ Walikota terkait dengan petunjuk penyelenggaraan atas PBJT Jasa Kesenian serta Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.

“Untuk memberikan penjelasan yang mana dimaksud lebih banyak lanjut lengkap mengenai pengenaan PBJT Jasa Kesenian lalu Hiburan, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri lalu Menteri Keuangan sebagai petunjuk penyelenggaraan kepada para Kepala Daerah agar pengenaan pajak ini tetap menggalang iklim usaha yang dimaksud yang disebut kondusif di dalam tempat daerah,” ujar Airlangga.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *