Yogyakarta (29/11/2024) REDAKSI17.COM – Pengurus Forum Penyuluh Antikorupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa (PAK-SIJI) DIY Masa Bakti 2024-2026 resmi dikukuhkan pada Kamis (28/11) di Kantor Inspektorat DIY. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Inspektur DIY, Muhammad Setiadi, mewakilli Gubernur DIY.
Pada kesempatan tersebut, Inspektur DIY, Muhammad Setiadi pun mengapresiasi berbagai kegiatan yang selama ini telah dilakukan oleh Forum PAK-SIJI DIY. Dimana kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut menjadi upaya dalam menegakkan integritas semangat antikorupsi di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, organisasi, pendidikan, dan masyarakat di wilayah DIY dalam rangka mewujudkan Good Governance.
“Berbagai kegiatan yang selama ini telah dilakukan oleh Forum PAK-SIJI DIY ini dengan harapan bisa mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terkait budaya Antikorupsi,” tutur Setiadi.
Sementara itu, Ketua PAK-SIJI DIY Totok Suharto dalam sambutannya menyampaikan gagasan tentang lebih pentingnya apresiasi dalam sebuah proses pendidikan daripada kompetisi, dalam menciptakan lingkungan belajar yang mendukung. Namun, kompetisi tetap akan bermanfaat apabila diterapkan secara profesional agar tidak menurunkan motivasi.
Adapun pengukuhan pengurus PAK-SIJI DIY Masa Bakti 2024-2026 ini dilaksanakan bersamaan dengan gelaran Seminar Pengendalian Gratifikasi dan Pengembangan Kapasitas Penyuluh Antikorupsi yang diselenggarakan PAK-SIJI DIY bekerjasama dengan Inspektorat DIY. Seminar ini diikuti oleh para Penyuluh Antikorupsi (PAK), baik anggota PAK-SIJI DIY maupun dari beberapa daerah lainnya, dengan beberapa narasumber salah satunya yakni Kasatgas IV Direktorat Sertifikasi dan Pemberdayaan Masyarakat ACLC KPK Sugiarto.
Dalam paparannya tentang ‘Gratifikasi adalah Maut’, Kasatgas IV Direktorat Sertifikasi dan Pemberdayaan Masyarakat ACLC KPK Sugiarto menyebutkan bahwa gratifikasi menjadi maut, karena sering kali terjadi tanpa disadari. Sedangkan hukumannya berat, yaitu dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah.
“Di antara yang halal, jelas halal. Di antara yang haram, jelas haram. Tapi di antaranya ada ‘grey area’ yang bisa masuk ke dalam kategori gratifikasi. Untuk menyadari hal ini diperlukan early warning system di setiap pikiran manusia, yang akan menumbuhkan sikap hati-hati terhadap gratifikasi. Untuk itu, penyelenggara negara dan ASN harus berani menolak hadiah yang dapat diduga sebagai gratifikasi. Apabila tidak memungkinkan untuk melakukan penolakan, harus dilaporkan kepada KPK RI,” jelas Sugiarto.
Dikatakan Sugiarto, cara melaporkan gratifikasi sangat sederhana, yaitu melalui aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) yang disediakan oleh KPK RI atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi yang ada di masing-masing organisasi pemerintah. Dengan self-declare kepada KPK RI, penerima gratifikasi akan terlepas dari hukuman.
“Hasil survei KPK 2019 mencatat baru sebanyak 37% masyarakat Indonesia yang mengetahui istilah gratifikasi. Tentunya hal ini harus disikapi oleh para Penyuluh Antikorupsi untuk terus membudayakan nilai-nilai Antikorupsi di tengah masyarakat,” kata Sugiarto.
Humas Pemda DIY