QRIS juga sudah digunakan secara luas oleh semua pedagang, baik yang berada di mal mewah, supermarket, warung kecil, hingga pedagang kaki lima. Cuma sampai sekarang masih sering ditemui pedagang yang memberikan biaya tambahan untuk transaksi dengan QRIS.
Seperti apa sih aturan sebenarnya, apa benar ada biaya admin buat QRIS?
Menurut Penjelasan Bank Indonesia dalam unggahan di media sosial @bank_indonesia, sejauh ini Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi di bawah Rp 500 ribu khusus usaha mikro (UMI) adalah 0% alias gratis.
Baca juga:
Mulai 2026, DJP Bisa Intip Transaksi e-Wallet? Ini Fakta Sebenarnya
“Transaksi sampai dengan Rp500 Ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%,” tulis Bank Indonesia dikutip Minggu (11/1/2026).
Jadi pedagang sebagai merchant sebetulnya tak perlu membayar administrasi apapun untuk setiap transaksi QRIS di bawah Rp 500 ribu.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 500.000 serta kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS dalam aturannya tidak dibebankan kepada pembeli sebagai konsumen. Jadi seharusnya sebagai pembeli di merchant manapun tak perlu ikut membayar biaya admin.





