Jakarta,REDAKSI17.COM – Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu akan didakwa atas kejahatan perang lalu kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini terlihat dari surat perintah penangkapan yang dimaksud hal tersebut resmi diajukan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Namun, ICC disebut akan sulit untuk menghadirkan Netahyahu ke meja hijau pada Den Haag. Prediksi ini disampaikan Pakar hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) lalu Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana.
“Ada tiga alasan untuk ini. Pertama ICC meskipun miliki lembaga untuk menuntut juga mengadili namun bukan miliki lembaga kepolisian sendiri. ICC harus bekerjasama erat dengan kepolisian dari negara dimana pelaku berada,” kata Hikmahanto dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
“Kedua, kepolisian Israel tak akan menjalankan penangkapan oleh sebab itu para pelaku adalah orang terhormat serta memiliki jabatan yang dimaksud tinggi dalam negaranya,” lanjutnya.
Selain Netanyahu, diketahui ICC juga hendak menangkap pemimpin Hamas Yahya Sinwar oleh sebab itu dianggap bertanggung jawab dalam konflik yang dimaksud dimaksud muncul dalam Gaza. Namun, berbeda dengan Netanyahu, pemimpin Hamas dia sulit untuk ditentukan keberadaanya.
“Kalaupun diketahui, belum tentu negara dimana pelaku berada mau melakukan ekstradisi ke Den Haag,” imbuhnya.
“Sementara ketiga, kalaupun ada proses penangkapan atas nama petinggi Hamas serta Israel, kemungkinan yang dimaksud digunakan lebih besar tinggi mudah untuk ditangkap lalu dihadirkan adalah petinggi Hamas lalu bukan Israel,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah penangkapan Netanyahu oleh ICC belaka kamuflase untuk menangkap Hamas.
“Lalu menjadi pertanyaan apakah ICC kritis hendak melakukan proses hukum terhadap Benjamin Netanyahu dkk., atau para petinggi Israel cuma hanya kamuflase untuk menjerat petinggi Hamas?” tanyanya.
Meski begitu, Hikmahanto mengapresiasi terbitnya surat penangkapan ICC yang itu mengakui negara Palestina juga keikutsertaan Palestina dalam Statuta ICC.
“Hal ini dikarenakan ICC menyatakan diri berwenang untuk melakukan proses hukum bukan atas dasar Israel sebagai negara peserta Statuta ICC yang mana yang hingga saat ini belum menjadi anggota. ICC menyatakan mempunyai yurisdiksi atas kejahatan internasional yang tersebut dimaksud berlangsung di dalam tempat Gaza dikarenakan Palestina yang digunakan digunakan sudah dilaksanakan diakui sebagai negara telah lama dijalani menjadi peserta dari Statuta ICC,” tutupnya.