BOJONEGORO,REDAKSI17.COM – Agus Suprayitno, anggota DPRD dari Partai Perindo resmi diberhentikan dari keanggotaan partai.
Sehingga, terancam kehilangan kursi empuk di DPRD Bojonegoro. Keputusan itu sesuai dengan surat Nomor 247 K/Pdt.Sus-Parpol/2024 jo. 50/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bjn.
‘’Alhamdulillah sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Semua pihak sudah ditembusi baik ketua dewan, Pemkab atas nama Bupati, juga KPUK dan pihak partai,” kata Ketua Dewan Pimpinan Darah (DPD) Partai Perindo Bojonegoro Supaat, Kamis (18/4/2024) sore.
Dia menjelaskan, keputusan tertuang dalam Nomor 247 K/Pdt.Sus-Parpol/2024 jo. 50/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bjn.
‘’Meski dalam kondisi normal Undang-undang (UU) mengatur kurang dari enam bulan sebelum jabatan berakhir tidak bisa (PAW). Tapi, karena kondisi saat ini tidak normal proses sudah Juli 2023 sehingga semoga masih bisa disetujui pihak Gubernur. Serta, segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK),” harapnya.
Dia menuturkan, PAW anggota dewan diatur Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017. Karena sudah inkracht, Agus Suprayitno diminta hati-hati dalam menjalankan kedinasan terlebih menyerap anggaran.
Terkait PAW, Paat berharap, Pemkab melalui bidang pemerintahan segera berkirim surat kepada Gubernur.
‘’Harapannya Pemkab segera berkirim surat ke Gubernur bagaimana hasilnya,” pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPUK Bojonegoro Fatkhur Rohman menegaskan, sudah menerima salinan keputusan. Terkait peluang PAW anggota DPRD dari Partai Perindo tersebut masih menunggu keputusan Gubernur.
‘’Prinsipnya kami menunggu surat Gubernur untuk kepastiannya,” ujar lulusan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Akhmadi membenarkan telah menerima salinan putusan pada Kamis (18/4/2024) siang.
“Insyaallah kalau sudah clear (selesai) minggu depan kami kirim ke Gubernur,’’ jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Agus Suprayinto, Lanang Kujang Pananjung membenarkan, telah keluar putusan MA.
Namun, tujuan awal gugatan telah tercapai. Yakni tidak adanya PAW. Jika, proses berlanjut, tergantung Agus Suprayitno.
‘’Namun, kasus serupa yang kami tangani di beberapa daerah seperti Jombang dan Palangkaraya berakhir di sini. Tidak ada PAW,’’ kata Lanang sapaan akrabnya.