Home / Politik / Partai Perindo: Salah Kaprah! Anggaran Pendidikan Dialokasikan ke Dana Desa

Partai Perindo: Salah Kaprah! Anggaran Pendidikan Dialokasikan ke Dana Desa

 

JAKARTA,REDAKSI17.COM – Anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun dikabarkan dialokasikan untuk melalui Dana Desa sebanyak 52%. Hal ini pun menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya, Ketua DPP Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo Gardian Muhammad.

“Hal ini salah kaprah juga. Partai Perindo dengan tegas berkomitmen dan mendorong agar pendidikan menjadi prioritas utama pemerintah dan bersama,” jelasnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (8/7/2024).

Oleh karena itu tata kelola anggaran pendidikan saat ini harus dievaluasi karena masih semrawut sehingga akan menyebabkan pengaruh buruk bagi pendidikan Indonesia ke depan.

“Kita harus menjalankan amanat konstitusi sesuai amanat pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dan amanat konstitusi tegas, yakni memandatkan sekurang kurangnya 20% untuk pendidikan. Partai Perindo mendorong bahwa karut marut ini harus dihentikan dan dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah selanjutnya,” tegas Gardian.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mempertanyakan adanya alokasi dana desa dalam postur anggaran pendidikan 2024. Ia pun mengaku heran kapan dana desa masuk dalam postur anggaran pendidikan 2024.

Dalam materi paparannya, total anggaran pendidikan 2024 sebesar Rp665,02 triliun. Dari jumlah itu, alokasi ke Kemendikbudristek sebesar Rp98 triliun, Kemenag Rp62 triliun, Kementerian dan lembaga lain Rp32,8 triliun.

Kemudian, anggaran pendidikan pada belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp47 triliun, pengeluaran pembiayaan Rp77 triliun, dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp346 triliun.

“Saya terus terang dan penasaran, mulai kapan masuk dana desa di dalam anggaran dana pendidikan, dan isinya apa? Kalau lurah, ngurusi apa di pendidikannya itu?” kata Nuh dalam RDP bersama Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

Sementara itu dikesempatan terpisah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah angkat bicara soal alokasi dana pendidikan yang dinilai salah sasaran ini.

“Beberapa hari ini beredar informasi seolah alokasi dana pendidikan disalurkan melalui Dana Desa sehingga peruntukannya tidak jelas alias salah sasaran. Dipastikan hal tersebut tidak benar!,” jelas Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prabowo dikutip dari akun twitter resminya @prastow, Senin (8/7/2024).

Dikatakan Yustinus, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) atau kini Transfer ke Daerah (TKD) sesuai UU 1/2022) adalah skema transfernya, bukan peruntukan program atau kegiatan.

Sehingga dana Pendidikan sendiri dialokasikan melalui TKD non Dana Desa, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan komponen lainnya.

“Tidak ada alokasi anggaran pendidikan yang disalurkan melalui Dana Desa dalam TKD. Dana Desa dialokasikan untuk keperluan lain yang spesifik sesuai dengan kebutuhan di desa,” jelas Yustinus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *