Home / Politik / Pasang Baliho di Tempat Terlarang, KPU Kota Serang Ditegur KPU Banten

Pasang Baliho di Tempat Terlarang, KPU Kota Serang Ditegur KPU Banten

Pasang Baliho dalam Tempat Terlarang, KPU Kota Serang Ditegur KPU Banten
Banten,REDAKSI17.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten menegus KPU Kota Serang terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) berbentuk baliho yang dimaksud menunjukan logo dan juga nomor urut partai peserta pemilihan umum 2024.

Teguran itu diberikan lantaran KPU Kota Serang memasang baliho di dalam pohon yang berada di area kawasan Kemang, Kecamatan Penancangan, Kota Serang, Banten.

Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan mengaku sudah memberi teguran kepada KPU Kota Seranga atas pemasangan baliho di area depan Mall of Serang (MOS) itu.

Ia memberi teguran berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum terkait pemasangan APK berdasarkan titik lokasi yang tersebut sudah ditetapkan, serta lokasi yang tersebut tiada dilarang.

“Kami telah dilakukan melakukan pembinaan kepada KPU Kota Serang untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,” kata Ihsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (3/1/2024).

Kata Ihsan, dalam Keputusan KPU itu disebutkan KPU Provinsi Banten memfasilitasi pemasangan APK dalam tempat umum merupakan billboard atau baliho berjumlah satu buah.

“Dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di dalam tempat umum berbentuk baliho berjumlah satu buah,” jelasnya.

Menurut Ihsan, APK yang mana difasilitasi oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota untuk seluruh pasangan calon (paslon) Presiden juga Wakil Presiden, seluruh partai kebijakan pemerintah peserta pemilu, kemudian seluruh calon anggota DPD, masing-masing dalam satu media (Baliho) tiap jenis peserta pemilu.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *