Home / Politik / PDIP Nilai Jokowi Berupaya Cuci Tangan dari Polemik Pelemahan KPK

PDIP Nilai Jokowi Berupaya Cuci Tangan dari Polemik Pelemahan KPK

Jakarta,REDAKSI17.COM – Ucapan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui adanya revisi dalam Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi sorotan banyak pihak.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut jika sikap Jokowi hanya merupakan upaya cari perhatian saja.

Adanya revisi UU KPK yang dilontarkan Jokowi dinilai cuma upaya cuci tangan dari polemik pelemahan KPK di masa kepemimpinan Presiden Jokowi.

Ronny juga menyebut jika revisi UU KPK juga berkaitan soal kepentingan Jokowi mendongkrak elektabilitas Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Terlebih Ketum PSI saat ini adalah anak bungsu Jokowi, yakni Kaesang Pangarep.

Jokowi juga sudah secara terang-terangan akan ikut berjuang untuk PSI dihadapan semua kader PSI.

“Saya sependapat dengan Mas Boyamin dari MAKI, bahwa Presiden Jokowi lagi cari perhatian khususnya terkait mengembalikan UU KPK yang lama.”

“Padahal, semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu,” ujar Ronny, Selasa (17/2/2026), dilansir Kompas.com.

Ronny menyebut pada 2019 lalu saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden, sejumlah tokoh nasional dan tokoh agama telah diundang untuk memberikan masukan terkait revisi UU KPK.

Namun, saat itu Jokowi dinilai tidak mengambil langkah untuk mencegah perubahan regulasi yang membuat KPK lebih kuat dalam memberantas korupsi.

“Ada banyak saksi tokoh-tokoh nasional dan agama yang diundang diminta masukan soal UU KPK pada 2019, tetapi beliau waktu itu tidak mengambil tindakan apa-apa,” kata Ronny.

Untuk itu, Ronny beranggapan bahwa pernyataan Jokowi saat ini tidak berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi, tetapi hanya sikap yang memiliki motif politik dibaliknya, demi mendongkrak elektabilitas PSI.

“Jadi, pernyataan beliau itu, saya nilai berkaitan dengan upaya beliau untuk mati-matian memperjuangkan PSI. Ini tak lebih dari sekadar untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas untuk PSI,” ungkap Ronny.

Terakhir Ronny menyinggung capaian Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia yang dinilainya stagnan pada masa pemerintahan Jokowi.

“Jadi, tidak ada sama sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Apalagi indeks persepsi korupsi (CPI) kita stagnan justru pada masa beliau.”

“Jadi, saran saya tidak usah terlalu ambil perhatian atas pernyataan beliau itu. Kasihan masyarakat kita kalau disuguhi hal-hal yang tidak benar dari beliau,” katanya.

Respons ICW

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menegaskan narasi Jokowi yang mendukung revisi UU KPK justru bertolak belakang dengan fakta sejarah.

“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan yang lama.”

“Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” ujar Wana dalam keterangan pers, Selasa (17/2/2026).

ICW membeberkan bukti keterlibatan aktif eksekutif dalam revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Menurut Wana, ada dua indikator utama yang menjadikan Jokowi sebagai kontributor terbesar pelemahan KPK.

“Pertama, pada 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan mendelegasikan Menkumham serta MenpanRB mewakili eksekutif untuk membahas revisi UU KPK,” jelasnya.

“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” tambah Wana.

Jokowi Dinilai Cari Muka

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik Jokowi karena menyetujui Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke versi yang lama.

Dukungan tersebut disampaikan Jokowi setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta tugas dan fungsi KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi oleh DPR RI.

Permintaan Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK versi lama tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Alasannya karena UU KPK setelah direvisi disebut malah melemahkan independensi Lembaga tersebut.

Namun, dukungan dari Jokowi itu justru mengundang komentar pedas dari Boyamin yang menilai Jokowi hanya cari muka saja.

Pasalnya, UU KPK dulunya diubah pada era kepemimpinan Jokowi, yakni 2019 lalu, dan Jokowi pun mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR RI.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) itu disahkan pada 17 Oktober 2019.

“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” kata Boyamin dalam keterangan video yang diterima Tribunnews, Minggu (15/2/2026).

Cari muka adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku seseorang yang berusaha menarik perhatian, simpati, atau pujian dari orang lain—biasanya atasan atau pihak yang dianggap berpengaruh—demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Boyamin juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan informasi dari bocoran-bocoran di legislatif atau DPR tentang usulan perubahan tugas dan fungsi KPK ini.

“Bahwa rencana itu sudah agak lama sebenarnya Undang-undang KPK mau diamputasi, tapi DPR sebagian membocorkan kepada saya bahwa belum berani karena belum dapat lampu hijau dari Istana.”

“Nah, pada tahun 2018, itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat, bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan, padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,” katanya.

Menurut Boyamin, jika Jokowi pada saat itu tidak setuju, seharusnya tidak mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR membahas UU KPK tersebut.

“Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah kan setuju, jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,” tegasnya.

Sejak UU KPK disahkan pada 17 Oktober 2019 lalu, Jokowi tidak memberikan tanda tangan.

Jokowi juga menegaskan bahwa dia tidak memberikan tanda tangan, meski revisi tugas dan fungsi KPK kala itu memang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI.

Namun, kata Boyamin, meskipun tidak ada tanda tangan Jokowi sebagai presiden, UU KPK tersebut tetap bisa disahkan.

“Kalau tidak ditandatangani kan itu juga konsekuensinya 30 hari langsung sah dan diundangkan dalam lembaran negara dan berlaku, jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terpedaya, tapi saya kan masih ingat betul,” tegas Boyamin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *