Home / Nasional / Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar!

Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar!

Pecahan Rp500 kemudian Rp1.000 Ini Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar!

Jakarta, REDAKSI17.COM – Bank Indonesia (BI) mencabut dan juga juga menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, juga juga Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

“Pencabutan kemudian penarikan uang Rupiah logam hal itu diimplementasikan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama juga perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam yang dimaksud disebut bukan lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang mana digunakan sah di dalam dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis BI dalam siaran pers yang tersebut digunakan dikutip CNBC Indonesia, Jumat (1/12/2023.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkan pecahan yang dimaksud dalam rentang 10 tahun ke depan, yaitu mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Penukaran sendiri sanggup dijalankan pada Bank Umum, Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia pada seluruh Indonesia.

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, lalu Rp500 TE 1997 yang mana dicabut dan juga juga ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang tersebut digunakan mirip dengan yang digunakan digunakan tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang mana diakses melalui www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang digunakan hal itu disampaikan mengenai jadwal operasional juga layanan rakyat Bank Indonesia.

Pencabutan lalu juga Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp1.000 Tahun Emisi 1993, kemudian Rp500 Tahun Emisi 1997 dari Peredaran. (Dok: Bank Indonesia)Foto: (Dok: Bank Indonesia)
Pencabutan kemudian Penarikan Uang Rupiah LogamPecahan Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp1.000 Tahun Emisi 1993, lalu juga Rp500 Tahun Emisi 1997 dari Peredaran. (Dok: Bank Indonesia)

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dijalankan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

  • Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih banyak besar besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya lalu ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang tersebut ditukarkan, dan;
  • Dalam hal fisik uang Rupiah logam sejenis dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tak diberikan penggantian.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *