Home / Nasional / Pekerja RI Wajib Daftar Tapera Paling lambat 2027

Pekerja RI Wajib Daftar Tapera Paling lambat 2027

Pekerja RI Wajib Daftar Tapera Paling lambat 2027

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang. Kewajiban ini sudah pernah ditetapkan dalam Paraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang dimaksud berlaku pada tahun yang digunakan sama.

Iuran yang mana harus dibayarkan adalah 3% dari gaji pekerja. Besaran itu terbagi di area tempat mana pemberi kerja wajib membayar 0,5% sementara pekerja sebesar 2,5%. Pemberi kerja atau perusahaan wajib menyetor simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.

Sebagai catatan, syarat untuk menjadi peserta Tapera yaitu pekerja kemudian pekerja mandiri yang mana dimaksud berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum lalu berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Nantinya jika kepesertaan Tapera sudah berakhir, maka berhak memperoleh pengembalian simpanan serta hasil pemupukannya. Simpanan lalu hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan nya dinyatakan berakhir.

Daftar Warga RI yang mana yang disebut Wajib Ikut Tapera:

Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud dimaksud dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.

a. calon Pegawai Negeri Sipil

b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))

c. prajurit Tentara Nasional Indonesia

d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

e. anggota Kepolisian Negara RI

f. pejabat negara

g. pekerja/buruh badan perusahaan milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)

h. pekerja/buruh badan kegiatan bisnis milik desa

i. pekerja/buruh badan bisnis milik swasta

j. pekerja yang digunakan digunakan tiada ada termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, juga WNA yang digunakan dimaksud bekerja pada Indonesia paling singkat 6 bulan.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *