Home / Ekobis / Pelajari Aturan Pajak Saham, Tarif dan Cara Lapornya

Pelajari Aturan Pajak Saham, Tarif dan Cara Lapornya

Pelajari Aturan Pajak Saham, Tarif serta Cara Lapornya

Jakarta,REDAKSI17.COM – Menurut regulasi, transaksi saham dibebankan pajak. Lantas, berapa besarannya juga bagaimana cara melaporkannya?

Menurut informasi dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif PPh Final yang digunakan diterapkan pada transaksi transaksi jual beli saham adalah 0,1% dari jumlah agregat agregat bruto nilai transaksi penjualan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997.

Hal ini berarti PPh final untuk jualan saham dikenakan tanpa memperhatikan apakah transaksi itu menghasilkan keuntungan atau kerugian.

Adapun ketentuan teknis mengenai pemotongan PPh Final pada transaksi transaksi jual beli saham diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) KMK 282/1997. Aturan hal hal tersebut menyebutkan bahwa pemotongan PPh Final diimplementasikan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara penjual efek saat pelunasan transaksi pemasaran saham.

Selain itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika individu penanam modal menerima dividen. Pajak yang dikenakan pada pendapatan dari dividen ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh, yaitu sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Dalam konteks pelaporan pajak, pendapatan dari perdagangan saham tiada mengubah jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang digunakan digunakan harus dilaporkan oleh investor. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010.

Potongan pajak atas transaksi saham biasanya telah dilakukan terjadi termasuk dalam komisi broker atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelahnya, penanam modal akan menerima laporan pembayaran pajak terkait yang tersebut mana dicantumkan dalam transaksi saham dari pihak broker.

Cara Lapor Pajak Saham

Meski pajak saham sudah terpotong lalu bukan termasuk sebagai objek dari pajak penghasilan, tapi penyertaan modal saham termasuk sebagai harta yang mana dimaksud wajib dilaporkan pada SPT pajak.

Untuk cara melaporkan pajak saham sendiri dapat dijalankan dengan cara sebagai berikut.

  • Gunakan formulir SPT 1770-III
  • Isilah total perdagangan saham dalam tahun berjalan pada kolom “Penjualan Saham pada Bursa Efek”
  • Laporkan total dividen yang digunakan digunakan diterima di dalam tempat tahun berjalan pada kolom “Dividen”
  • Tuliskan total keseluruhan kepemilikan saham yang tersebut yang disebut dihitung dari nilai pasar pada formulir 1770-IV kolom “Harta pada Akhir Tahun”.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *