Terdapat minimal tiga kategori hasil yang mana harus bersertifikat halal, yaitu makanan serta minuman, unsur baku serta tambahan pangan, lalu item hasil sembelihan beserta jasa penyembelihannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi.
Sanksi yang tersebut diberikan sanggup merupakan peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk-produk dari peredaran. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang digunakan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.
Kementerian Agama menyokong pelaku usaha untuk segera mengajukan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal. Sertifikat halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, lalu meningkatkan daya saing bisnis.
Inilah langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat halal, yang diambil dari situs kemenag.go.id.
- Buat akun SIHALAL pada ptsp.halal.go.id.
- Ajukan sertifikat halal dengan memilih opsi “Self Declare” kemudian masukkan kode fasilitasi.
- Verifikasi dan juga validasi akan dijalani oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Dokumen akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
- Dilakukan Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
- Unduh sertifikat halal dari SIHALAL.
Berikut adalah biaya layanan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro serta Kecil (UMK):
1. Opsi Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare): Gratis
*) Biaya pendaftaran juga penentuan kehalalan produk-produk sebesar Rp300.000 akan ditanggung oleh APBD/APBN juga infrastruktur Lembaga Negara/Swasta.
2. Layanan Reguler:
Pendaftaran lalu penentuan kehalalan produk: Rp300.000
Biaya pemeriksaan kehalalan hasil oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Rp350.000