
Kulon Progo,REDAKSI17.COM — Berdasarkan Surat LKPP Nomor 26211/D.2/11/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Pendaftaran Akun INAPROC Penyedia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menghimbau seluruh Pelaku Usaha untuk segera melakukan pendaftaran Akun INAPROC sebagai persiapan migrasi layanan pengadaan nasional.
Surat tersebut disampaikan dalam rangka percepatan transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah yang saat ini sedang dilaksanakan melalui pengembangan Platform Pengadaan Nasional (INAPROC) bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia. Platform ini nantinya akan menjadi pusat layanan pengadaan nasional yang mengintegrasikan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan berbagai sistem pendukung lainnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, bahwa SPSE baik tender maupun non-tender akan dipusatkan melalui INAPROC. Oleh karena itu, Pelaku Usaha diwajibkan untuk memiliki Akun INAPROC sebagai akun tunggal yang digunakan untuk mengakses seluruh layanan pengadaan pemerintah di masa mendatang.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman:
https://akun.inaproc.id
Pelaku Usaha diimbau untuk mendaftar sedini mungkin guna menghindari potensi penumpukan pendaftaran serta memastikan tidak adanya kendala dalam mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah.
Dalam masa transisi menuju penggunaan penuh INAPROC, LKPP menyampaikan bahwa akses Pelaku Usaha pada SPSE eksisting masih menggunakan akun SIKaP hingga batas waktu penonaktifan SPSE ditetapkan kemudian.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui UKPBJ dan LPSE turut mendukung penuh penyebarluasan informasi ini agar seluruh Pelaku Usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kulon Progo dapat segera mempersiapkan diri dan melakukan pendaftaran akun.
Untuk informasi lebih lanjut, Pelaku Usaha dapat menghubungi Pusat Bantuan INAPROC pada laman bantuan.inaproc.id.


