Gunungkidul,REDAKSI17.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang mudah diakses dan menyentuh langsung masyarakat.
Teranyar, Disdukcapil berpartisipasi dalam kegiatan Sidang Terpadu Isbat Nikah yang digelar di Balai Desa Kalurahan Jetis, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (03/06/2025).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Wonosari dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan langsung ke masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
“Program isbat nikah terpadu ini bukan hanya memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tapi juga menjadi pintu masuk penting untuk menertibkan dokumen kependudukan keluarga secara menyeluruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, dengan diserahkahnya secara simbolis dokumen pernikahan oleh Bupati kepada para penerima, diharapkan kedepan dapat bermanfaat seperti dalam kejelasan perlindungan hukum serta kepengurusan dokumen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Markus Tri Munarja mengungkapkan, Sasaran pada Tahun 2025 sejumlah 80 (delapan puluh) pasangan dan dilaksanakan dua tahap , yaitu, Pelaksanaan Tahap I pada bulan April 2025 di Balai Kalurahan Borodayaan , Kapanewon Rongkop dengan jumlah peserta 47 pasangan, dan pelaksanaan tahap II di bulan Juni 2025 di Balai Kalurahan Jetius, Kapanewon Saptosari dengan jumlah peserta 31 pasangan.
“Dan kami laporkan juga bahwa Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Wonosari, Pemerintah DIY telah melaksanakan isbat nikah di Kabupaten Gunungkidukl dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025 melalui dana APBD Kabupaten, Provinsi DIY dan sharing dana DIPA dengan Pengadilan Agama Wonosari, sejumlah 379 pasangan.” paparnya.
Markus menambahkan, melalui kegiatan seperti ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil atau ke pengadilan.
“Kami hadir langsung ke desa agar pelayanan adminduk bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Ini juga bagian dari penguatan perlindungan hukum dan akses terhadap layanan publik yang lebih inklusif,” tuturnya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga. Total sebanyak 31 pasangan suami istri berhasil mendapatkan dokumen pernikahan resmi, yang selanjutnya memudahkan mereka dalam mengurus dokumen anak dan keperluan administrasi lainnya.
Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul terus mendorong strategi jemput bola seperti ini sebagai langkah percepatan kepemilikan dokumen adminduk yang sah dan tertib. Hal ini dinilai penting untuk mendukung program perlindungan sosial dan pembangunan yang berbasis data kependudukan yang akurat.