Home / Ekobis / Pelintasan Kereta Api Banyak Makan Korban! Pemudik Diimbau Waspada

Pelintasan Kereta Api Banyak Makan Korban! Pemudik Diimbau Waspada

Pelintasan Kereta Api Banyak Makan Korban! Pemudik Diimbau Waspada

Jakarta,REDAKSI17.COM – Insiden kecelakaan kerap terjadi dalam pelintasan sebidang, baik yang mana dimaksud dijaga maupun yang digunakan digunakan tidak. Hal ini pun sudah menjadi pusat perhatian rakyat lalu juga menimbulkan kegelisahan akan keselamatan pengguna jalan serta juga kereta api. Apalagi di area area periode Lebaran ini.

Di momen Lebaran, biasanya mobilitas rakyat sangat tinggi. Banyak yang yang berkendara untuk berkunjung ke sanak saudara dalam rangka silaturahmi hari raya.

Tercatat, pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, sudah lama terjadi 414 kasus kecelakaan dalam dalam pelintasan sebidang dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, kemudian 110 luka ringan.

Melihat hal itu, rakyat pun diimbau untuk selalu tetap hati-hati khususnya usai mudik dari kampung halaman.

“KAI memohonkan warga untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang digunakan mana akan dilalui sudah aman, tengok kanan lalu juga kiri, serta patuhi rambu-rambu yang mana ada,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat, (12/4/2024).

Seperti diketahui, kereta api miliki jalur tersendiri juga bukan dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal yang dimaksud sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 serta juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian juga Angkutan Jalan Pasal 114.

Di mana pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api lalu jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan, Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api lalu juga jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di area dalam tutup serta atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, lalu juga memberikan hak utama kepada kendaraan yang dimaksud dimaksud lebih lanjut tinggi dahulu melintas rel.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *