
Wates,REDAKSI17.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kulon Progo berkolaborasi dengan Dinas Sosial PPPA, Kesbangpol, Satpol PP serta Bagian Kesra Setda, melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi terkait izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada Kamis, 11 Desember 2025.
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengumpulan Uang dan Barang. Terdapat beberapa tempat usaha yang menjadi kegiatan pemantauan, meliputi Kapanewon Wates, Pengasih serta Temon.
Pada kegiatan tersebut, dilakukan pemantauan terhadap kotak sedekah yang dititipkan pada lokasi kegiatan usaha. Terdapat kota sedekah yang memiliki izin dan belum berizin.
Untuk kotak sedekah yang belum berizin disampaikan agar pihak yang bertanggungjawab atas kotak tersebut agar mengurus izin sesuai dengan Perbup 32 Tahun 2025.



