Tegal, REDAKSI17.COM – Pemasangan banner raksasa bergambar Joko Widodo di Jalan Pancasila, Kota Tegal, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banner tersebut menampilkan foto resmi dengan gaya kenegaraan disertai tulisan “Ir. H. Joko Widodo – Presiden RI Ke-7” dan narasi “Selamat Datang”, yang sekilas memberi kesan penyambutan kepala negara aktif.
Unggahan akun Facebook Tegal Project menyebut pemasangan dilakukan menjelang agenda kampanye partai politik. Di sinilah polemik muncul. Secara historis, penyebutan “Presiden RI ke-7” memang sah dan tidak keliru. Namun, penggunaan format visual bernuansa kenegaraan dalam momentum politik memantik perdebatan etis.
Sebagian warganet menilai desain tersebut berpotensi membaurkan simbol negara dengan kepentingan partai. Ruang publik yang seharusnya netral dikhawatirkan menjadi arena tafsir ganda, terlebih bagi masyarakat yang tidak mengikuti dinamika politik secara detail.
Pengamat komunikasi politik menyebut, citra kenegaraan memiliki kekuatan simbolik yang besar. Ketika atribut resmi digunakan dalam konteks kampanye, muncul risiko persepsi legitimasi simbolik—seolah negara hadir dalam kepentingan politik tertentu. Padahal, batas antara identitas historis seorang mantan pejabat dan penggunaan simbol kenegaraan seharusnya tetap dijaga secara proporsional.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak penyelenggara terkait konsep desain banner maupun alasan penggunaan visual bernuansa protokoler tersebut.
Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan klasik dalam demokrasi: di mana batas etika penggunaan gelar dan simbol negara dalam politik praktis agar tidak menimbulkan ambiguitas di ruang publik?
Sumber: Media Sosial





