Home / Daerah / Pemasyarakatan Humanis, Warga Binaan Dilibatkan dalam Kegiatan Sosial

Pemasyarakatan Humanis, Warga Binaan Dilibatkan dalam Kegiatan Sosial

Pemasyarakatan Humanis, Warga Binaan Dilibatkan dalam Kegiatan Sosial

Kulon Progo,REDAKSI17.COM — Upaya menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat terus diperkuat di Kabupaten Kulon Progo. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta, yang digelar di Ruang Rapat Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis (8/1/2026).

 

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial. Skema ini membuka ruang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani pembinaan di tengah masyarakat melalui aktivitas produktif dan sosial.

 

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi penyelenggaraan pemasyarakatan di daerah.

 

“Pemasyarakatan memiliki enam fungsi utama, yaitu pelayanan, perawatan, pembinaan narapidana, pembimbingan, pengamatan, dan pengamanan. Seluruh fungsi ini kami arahkan agar pembinaan berjalan secara humanis dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, dengan berlakunya KUHP Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026, khususnya Pasal 85 tentang pidana kerja sosial, terbuka ruang bagi warga binaan dengan kriteria tertentu untuk menjalani pembinaan di luar lapas.

 

“Melalui pidana kerja sosial, warga binaan dapat dilibatkan dalam kegiatan seperti membersihkan sungai, membantu fasilitas pendidikan, maupun kegiatan sosial lainnya. Ini menjadi bentuk penebusan kesalahan sekaligus kontribusi nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.

 

Menurut Lili, skema ini juga menjadi salah satu upaya mengendalikan tingkat hunian lapas dan rutan. Ia menyebutkan bahwa kondisi lapas dan rutan di DIY saat ini relatif aman dan kondusif sehingga proses pembinaan dapat berjalan dengan baik.

 

Selain itu, Lili juga menyoroti kondisi Rutan Wates yang dinilai sudah tidak layak karena berada di tengah kota dan memiliki keterbatasan infrastruktur.

 

“Kami berharap ke depan dapat dicarikan solusi bersama agar Rutan Wates dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih layak, sehingga aspek keamanan dan pembinaan bisa berjalan lebih optimal,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M. menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan sebagai langkah strategis dalam mendukung implementasi KUHP baru, khususnya pidana kerja sosial.

 

“Pemerintah daerah siap bersinergi dengan Rutan Wates untuk memberdayakan warga binaan, terutama pada pidana di bawah lima tahun, agar dapat dilibatkan dalam kegiatan produktif yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam membangun ekosistem pembinaan yang memanusiakan manusia.

 

“Pembinaan tidak bisa dilakukan secara parsial. Masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga pemasyarakatan harus berada dalam satu ekosistem yang saling mendukung,” tegasnya.

 

Menurut Bupati, kegiatan sederhana seperti membersihkan lingkungan, merawat fasilitas umum, atau membantu kegiatan sosial merupakan bentuk pembinaan yang nyata. Selain memberi manfaat langsung bagi masyarakat, proses tersebut juga membantu warga binaan beradaptasi kembali dengan lingkungan sosialnya.

 

Nota kesepakatan ini mencakup berbagai ruang lingkup kerja sama, antara lain peningkatan kapasitas kepribadian dan kemandirian warga binaan, layanan kesehatan dan sosial, pembinaan kepribadian dan konseling, pelaksanaan pidana kerja sosial, hingga sinergi penanggulangan bencana mengingat Kulon Progo termasuk wilayah rawan kebencanaan.

 

“Tujuan akhirnya adalah pembinaan yang berkelanjutan dan berdampak nyata, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi masyarakat luas,” imbuhnya.

 

Ia berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara optimal, termasuk dalam penataan rutan agar lebih layak, sehingga penyelenggaraan pemasyarakatan di Kulon Progo berjalan aman, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Dalam sesi wawancara, Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M. menyatakan bahwa Pemkab Kulon Progo menerima dan mendukung penuh nota kesepakatan tersebut karena dinilai memberikan dampak positif bagi pembinaan dan pemberdayaan warga binaan.

 

“Untuk pidana di bawah lima tahun, konsepnya adalah asimilasi. Warga binaan dilibatkan dalam kegiatan pembangunan dan sosial dengan tetap melalui tahapan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

 

Agung juga menyambut baik rencana pemindahan Rutan Wates yang dinilai sudah tidak layak. Ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk menyediakan lahan, sementara pembangunan sarana dan prasarana akan dilakukan oleh kementerian terkait.

 

“Overkapasitas berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Karena itu, proses asimilasi dan penataan rutan kami dukung sepenuhnya,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili, S.H., M.H. menilai kerja sama ini sebagai paket lengkap penyelenggaraan pemasyarakatan.

 

“Kerja sama ini mencakup pembinaan, layanan kesehatan warga binaan, penanggulangan bencana, hingga pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pidana kerja sosial akan diwujudkan melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan seperti pembersihan lingkungan, fasilitas umum, dan kegiatan sosial lainnya, serta menegaskan bahwa pemindahan Rutan Wates menjadi salah satu agenda penting yang akan ditindaklanjuti bersama Pemkab Kulon Progo.

 

Nota kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih humanis, kolaboratif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. Melalui keterlibatan aktif warga binaan dalam kegiatan kemasyarakatan, Pemkab Kulon Progo dan Ditjenpas DIY optimistis proses pembinaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan, pemberdayaan, serta penguatan harmoni antara warga binaan dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *