Home / Kesehatan / Pembersihan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Pembersihan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Pembersihan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan salah satu perawatan gigi juga mulut yang yang dicover oleh BPJS Kesehatan. Adapun, scaling gigi merupakan perawatan gigi yang tersebut bersifat non-operasi yang tersebut menggunakan alat ultrasonic scaler.

Perawatan yang mana yang disebut mengangkat sisa plak kemudian mengikis karang gigi ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut kemudian gusi.

Biasanya, biaya yang digunakan harus dikeluarkan untuk scaling gigi tiada murah. Namun, warga dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan

Perlu dicatat, scaling gigi semata-mata gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun X.

“Pemeriksaan dapat diimplementasikan dalam area FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis serta bukan mampu jadi atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.

Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya sekali sekali menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.

Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi sarana kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang digunakan masih aktif.

2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mana mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling dapat dilaksanakan secara gratis dalam faskes pertama.

3. Jika ada indikasi medis lebih lanjut banyak serius yang hal itu memerlukan rujukan dalam faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *