Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Gubernur dan Wakil Gubernur DIY menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY pada Jumat (27/03) di DPRD DIY. Pada Rapur pertama usai libur Lebaran 2026 ini, Pemda dan DPRD DIY sepakat setujui empat Raperda inisiatif Pemda DIY ditambah satu Raperda inisiatif DPRD DIY.
Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. BPD DIY Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPD DIY; Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Anindya Mitra Internasional Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Anindya Mitra Internasional; Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Taru Martani Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Taru Martani; dan Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Sementara satu Raperda inisiatif DPRD DIY yang disahkan ialah Raperda tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Raperda terkait perubahan bentuk hukum tiga BUMD milik Pemda DIY merupakan penegasan, bahwasanya bentuk hukum PT. BPD DIY, PT. Anindya Mitra Internasional, PT. Taru Martani merupakan perusahan perseroan daerah. Pengajuan perubahan bentuk hukum ini juga telah berlandaskan pada beberapa UU terkait BUMD.
“Pada awal penyusunan, Pemda DIY mengusulkan agar perubahan bentuk hukum ketiga BUMD ini dibuat dalam satu Raperda dengan pertimbangan kemanfaatan, efektivitas, dan efisiensi. Namun berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri RI, Pemda DIY diminta agar menyusun tiga Raperda sesuai dengan materi muatan masing-masing BUMD. Hal ini pun telah ditindaklanjuti dengan beberapa kali rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemda DIY dan DPRD DIY,” papar Sri Sultan.
Terhadap Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, Sri Sultan menyampaikan, pengelolaan pertambangan sejatinya tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan sektor perekonomian. Pengelolaan pertambangan juga wajib memperhatikan sektor lingkungan dan sosial budaya di masyarakat.
“Kedua hal tersebut seolah menjadi dua sisi mata uang yang berlawanan, namun materi muatan dalam Raperda ini berupaya untuk memastikan keduanya berjalan beriringan. Oleh karena itu, good mining practice dengan semangat konservasi dan limitasi menjadi pondasi utama pengelolaan pertambangan di DIY,” imbuh Sri Sultan.
Sri Sultan mengatakan, fasilitasi raperda kepada Kemendagri RI, merupakan hal yang bersifat wajib dan harus dilaksanakan. Pemda DIY menghormati hasil fasilitasi yang diterbitkan, namun seyogyanya hasil fasilitasi juga mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan daerah. Menimbang hal tersebut dan senyampang dengan semangat pembentukan Raperda ini, yakni untuk menyeimbangkan sektor perekonomian, lingkungan dan sosial budaya, Pemda DIY pada tahapan pengajuan nomor register, guna berupaya memastikan empat substansi materi muatan terpenuhi.
“Materi muatan yang dimaksud ialah pengaturan frasa WUP Mineral Logam dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a; jangka waktu perpanjangan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu selama 5 (lima) tahun dalam Pasal 25 ayat (5); jangka waktu IPR paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 40; dan luasan wilayah SIPB paling luas 5 (lima) hektar dalam Pasal 46. Kami berharap agar tetap dapat diakomodir dalam Raperda,” tegas Sri Sultan.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah, Sri Sultan menyampaikan, Raperda ini hadir sebagai landasan kebijakan dalam menata, mengendalikan, dan mengembangkan sumber daya manusia Pemerintah Daerah. Raperda ini bahkan tidak hanya untuk ASN namun juga sumber daya manusia selain ASN.
“Kami memahami bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur secara terperinci mengenai ASN. Oleh karena itu, materi muatan Raperda ini lebih menitikberatkan pada hal-hal yang belum diakomodir dalam peraturan perundang-undangan, yakni pengembangan pegawai ASN, ASN sebagai pelayan publik, sistem informasi ASN dan sumber daya manusia selain ASN, serta pengendalian sdm selain ASN,” ungkap Sri Sultan.
HUMAS DIY





