Home / Daerah / Pemda DIY Dorong Keterbukaan Informasi Secara Cepat, Mudah & Tepat Dengan SPBE

Pemda DIY Dorong Keterbukaan Informasi Secara Cepat, Mudah & Tepat Dengan SPBE

Yogyakarta (21/10/2024) REDAKSI17.COM – Pada Tahun 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan capaian indeks terbaik Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 4,22 menjadi milestones baru untuk semakin fokus dalam usaha membangun Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang handal, bermanfaat dan berdampak bagi semua stakeholderContinous Improvement menjadi ciri dari semangat perubahan dalam transformasi digital yang didokumentasikan melalui tingkat kematangan SPBE Pemda DIY.

Penerapan SPBE di lingkungan Pemda DIY dilakukan untuk mendukung capaian penerapan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) serta visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2023-2027. Selain itu, penerapan sistem SPBE juga dilakukan untuk memenuhi tingkat kematangan masing-masing indikator Evaluasi SPBE.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono saat memberikan sambutan pada acara Penilaian Interviu Evaluasi SPBE Tahun 2024. Penilaian Interviu dilaksanakan di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (21/10).

“SPBE merupakan wujud komitmen Pemda DIY untuk berproses dan memperbaiki kualitas layanan publik dan memberikan solusi dari permasalahan yang dihadapi Masyarakat Yogyakarta dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” ucapnya. Beny menjelaskan, SPBE atau smart government menjadi salah satu dimensi dari program yang kini dikenal dengan sebutan Jogja Smart Province (JSP). Dalam implentasinya, JSP fokus melaksanakan percepatan transformasi spasial atau model transformasi kelembagaan dengan pemanfaatan teknologi informasi, dimana nilai harmonisasi dengan teknologi sebagai ruh-nya.

Disampaikan oleh Beny, bahwa Pemda DIY sampai dengan saat ini telah mengikuti tahapan evaluasi yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPanRB RI), mulai dari pelaksanaan sosialisasi sampai dengan tahapan penilaian Dokumen Evaluasi SPBE. Dan pada hari ini, Pemda DIY melaksanakan Penilaian Interview Evaluasi SPBE Tahun 2024 oleh Tim Asesor Eksternal Evaluasi SPBE.

Lebih lanjut Beny menyampaikan, Pemda DIY dan Tim Asesor Internal telah menjalani proses assesment 47 indikator sesuai standar dan panduan yang telah ditetapkan oleh KemenPanRB. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen Pemda DIY untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang lebih baik. Dikatakan oleh Beny, SPBE tidak sama dengan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).

Beny menjelaskan, SPBE adalah cermin kolaborasi dan koordinasi lintas sektor untuk secara terus menerus melakukan evaluasi kebijakan yang sesuai dan dibutuhkan. “Tidak hanya sesuai dan dibutuhkan tetapi juga, memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan cara yang “smart“, bersinergi antara manajemen resiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset TIK, manajemen SDM, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan. Sehingga dapat dipastikan, bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat cepat, mudah dan sesuai dengan yang dibutuhkan,” tegas Beny. (Ft/Tfk/Rcd)

HUMAS PEMDA DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *