Home / Daerah / Pemda DIY Hadirkan Raperda Untuk Pengembangan dan Pembenahan LKS

Pemda DIY Hadirkan Raperda Untuk Pengembangan dan Pembenahan LKS

Yogyakarta (30/10/2025) REDAKSI17.COM – Pemda DIY menjadi garda terdepan dalam melahirkan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang berkualitas di DIY. Berjalan seirama, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial turut memegang peranan penting dalam menghasilkan sumber daya LKS yang profesional dan berdaya.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan tanggapan Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap Raperda Penyelenggaraan LKS pada Rapat Paripurna DPRD DIY. Dalam Rapur yang digelar pada Kamis (30/10) di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta ini Pemda DIY berniat mengusung kebaruan pada LKS.

“Tujuan Raperda ini yaitu mendukung tercapainya tujuan penyelenggaran LKS yang mandiri, profesional, terbuka, dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas SDM melalui bimtek pelatihan, bekerja sama dengan BK3S dan BBPPKS dan Kemensos menjadi strategi pemerintah daerah untuk mewujudkan LKS yang terakreditasi dan berkualitas,” jelas Sri Paduka.

Sri Paduka menegaskan, Raperda terbaru ini memiliki perbedaan signifikan yang dapat melengkapi dan memperkokoh peraturan daerah sebelumnya. “Raperda ini juga menekankan aspek profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan LKS lebih kuat. Raperda ini juga memperjelas peran serta masyarakat pembinaan pengawasan, sanksi administratif, dan memperkuat peraturan lama agar lebih relevan dan berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini,” tegas Sri Paduka.

Sri Paduka menyatakan, dalam rangka mengatasi permasalahan sumber pendapatan tetap yang bersumber hanya dari donatur, Pemda DIY akan mendorong kemandirian LKS. “Strategi dari pemerintah daerah untuk dapat mendorong kemandirian Lembaga Kesejahteraan Sosial yaitu mendorong LKS mengembangkan potensi klien dan warga lokal yang dapat menjadi sumber alternatif pendanaan, selain donasi masyarakat,” ujar Sri Paduka.

Selain itu, Sri Paduka pun menyatakan, Pemda DIY akan menunaikan kewajibannya dalam memberi dukungan bagi LKS pada sektor keuangan. Tidak lupa, Pemda DIY juga mengupayakan adanya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengawasan LKS.

“Raperda ini memang tidak mengatur dukungan fasilitasi pemerintah daerah kepada LKS dalam hal keuangan. Namun sudah menjadi komitmen Pemda DIY mengalokasikan anggaran untuk membantu keberadaan LKS. Dalam Raperda ini juga telah dicantumkan bahwa Pemda DIY juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam penyelenggaraan LKS di DIY,” sebut Sri Paduka.

Sri Paduka menambahkan, Raperda ini diproyeksikan dapat memecahkan beberapa masalah operasional, teknis, dan SDM dalam rangka pembenahan LKS. Diungkapkan Sri Paduka, beberapa permasalahan LKS di DIY di antaranya adalah personel pengurus banyak yang rangkap jabatan sehingga mengakibatkan tata kelola tidak sehat, bahkan sebagian besar LKS belum menerima sumber pendapatan tetap dan hanya mendapatkan dari donatur.

“Selain itu, masih banyak LKS belum memiliki pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial yang bersertifikasi. Ada pula yang belum memperpanjang izin operasional, dan memiliki rasio klien dengan tenaga profesional tidak seimbang, serta memiliki fasilitas terbatas,” tambah Sri Paduka.

Sri Paduka turut berbagi cerita bagaimana Raperda LKS menjadi salah satu bentuk peraturan daerah yang menanamkan dan menghayati nilai filosofi Hamemayu Hayuning Bawana. “Internalisasi filosofi Hamemayu Hayuning Bawana pada Raperda ini yaitu penguatan regulasi tentang LKS dan mendorong LKS untuk dapat berkolaborasi dengan pihak eksternal seperti Karang Taruna dan lain sebagainya,” imbuh Sri Paduka.

Pada rapat paripurna kali ini, turut diselenggarakan Persetujuan dan Penetapan Pembentukan Panitia Khusus DPRD DIY dengan pembahasan tentang Penyelenggaraan Kepegawaian, Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial, Pengawasan Pelaksanaan Perda tentang Kepramuwisataan, dan Pengawasan Pelaksanaan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah. Rapat ditutup dengan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus dan penandatanganan naskah keputusan dewan oleh Pimpinan DPRD DIY.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *