Yogyakarta ( 10/10/2024) REDAKSI17.COM – LPG merupakan kebutuhan pokok yang mendasar bagi masyarakat, terutama bagi golongan menengah ke bawah. Hal tersebut disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) awal Kajian HET LPG 3kg di Wilayah DIY pada Kamis (10/10) di ruang Kasultanan 1, Hotel Ambarrukmo Yogyakarta.
FGD tersebut diselenggarakan oleh Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada dengan mengusung tema “HET LPG 3kg di Wilayah DIY: Harga, akses dan keadilan”. Dengan menghadirkan tiga narasumber yaitu tim ahli Pustral UGM, Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Dengan tangan terbuka Pemda DIY menghargai dan menerima setiap dialog dan masukan yang membangun, termasuk dalam hal evaluasi kebijakan terkait HET LPG 3kg. “Kami telah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan HET dapat berjalan dengan adil, efisien, dan efektif dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, tanpa menimbulkan masalah dalam rantai pasokan ataupun merugikan produsen dan pedagang,” ucap Beny.
Dalam sambutannya, Beny menyampaikan bahwa penting bagi pemerintah untuk memastikan distribusi dan penetapan HET yang sesuai prinsip keterjangkauan dan keadilan. Sebab, diranah implementatif tantangan dalam pendistribusian LPG 3kg tidak hanya terkait aspek harga, tetapi juga terkait kelancaran pasokan, efisiensi distribusi dan pengawasan di lapangan.
Beny mengatakan, merupakan tantangan tersendiri untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya memberikan manfaat dari sisi ekonomi, tetapi juga mampu menjamin keadilan sosisal. Sehingga semua lapisan masyarakat yang membutuhkan, dapat mengakses LPG 3kg dengan harga yang terjangkau.
Beny juga menekankan pentingnya memastikan bahwa, kebijakan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat manfaat. Ia menyatakan bahwa akademisi menjadi bagian penting untuk dapat mengambil peran, mulai dari memberikan masukan berbasis data objektif, hingga secara aktif membantu dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan.
Pada kesempatan yang sama, Beny menyampaikan apresiasi kepada Pustral UGM yang telah menunjukan dedikasinya dalam mendukung pembangunan daerah. Apresiasi ini diberikan atas atas komitmen dan peran aktif Pustral UGM dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di DIY. Inisiatif Pustral UGM untuk melakukan kajian yang komprehensif terkait kebijakan HET LPG 3kg dan dampaknya terhadap aspek ekonomi sosial dan masyarakat DIY, menawarkan kontribusi yang berharga bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat DIY. Disampaikan pula apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM dan Sekda Provinsi Jawa Tengah, atas kesediaannya untuk menjadi teman diskusi dan berbagi pengalaman.
Beny berharap, melalui kajian dan FGD kali ini, dapat menjadi salah satu milestone menuju lebih banyaklagi kerja sama dan sinergi di masa depan. Turut hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Perwakilan BI Yogyakarta, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Asisten Sekda DIY Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY.
FGD Kajian HET LPG 3kg di Wilayah DIY melibatkan berbagai pihak dari berbagai pemangku kepentingan untuk mengetahui pendapat dan masukkan dari para stakeholder yang hadir. Dengan harapan, dari diskusi tersebut dihasilkan pola atau kesepakatan antar pemangku kepentingan, tidak terbatas mengenai permasalahan dan dampak pengaturan HET.
Sementara Ahmad Luthfi dari Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menyampaikan isus-isu kebijakan penetapan HET LPG secara nasional, khususnya terkait Kebijakan Transformasi Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran dan Kebijakan Harga Isi Ulang LPG Tabung 3Kg. Pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3Kg tepat sasaran Tahap I telah dimulai 1 maret 2023.
Adapun Tahap II dimulai 1 januari 2024. Per-Januari 2024, pelaksanaan pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi. Yaitu, pencatatan transaksi dilakukan melalui logbook dan sistem berbasis web (MAP) dan pencatatan 100% transaksi melalui sistem MAP (kecuali pada 588 subpenyalur yang mengalami kendala sinyal).
Sedangkan untuk kebijakan Harga Isi Ulang LPG 3Kg Ahmad Luthfi menjelaskan, Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3Kg didasarkan kepada Permen ESDM No. 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG jo. Permen ESDM No. 28 Tahun 2021 Pasal 24A. Yaitu, Pemda Provinsi bersama dengan Pemda Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas harga eceran tertinggi LPG Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A.
HUMAS PEMDA DIY