Home / Daerah / Pemda DIY Perkuat Ekosistem Riset dan Kebijakan Layak Anak

Pemda DIY Perkuat Ekosistem Riset dan Kebijakan Layak Anak

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengambil langkah penting dalam memperkuat ekosistem riset dan kebijakan layak anak melalui penyampaian Pendapat Akhir Gubernur DIY atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kedua rancangan regulasi ini memasuki tahap persetujuan bersama dengan DPRD DIY sebagai langkah awal penguatan kebijakan pembangunan daerah.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dalam membacakan Pendapat Akhir Gubernur DIY menyampaikan bahwa kedua raperda, yakni Raperda DIY tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah dan Raperda DIY tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak, keduanya merupakan instrumen penting untuk memastikan arah pembangunan DIY berjalan lebih terukur dan inklusif. Demikian disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY pada Rabu (10/12).
Terhadap Raperda riset, invensi dan inovasi daerah, Sri Paduka menyampaikan bahwa hal tersebut dapat mendukung Pemda DIY dalam mengambil suatu kebijakan. “Riset dan penelitian seyogyanya selaras dengan isu strategis yang dihadapi Pemerintah Daerah DIY sehingga mampu mendukung sistem pengambilan kebijakan berbasis evidence,” ungkap Sri Paduka.
Sri Paduka memaparkan bahwa ekosistem riset daerah terus diperkuat melalui sembilan kanal yang didesain untuk menghimpun data, mendorong kolaborasi, dan memastikan pemanfaatan hasil penelitian. Pun, kolaborasi ini penting bagi masa depan kebijakan DIY.
“Yogyakarta sebagai kota pendidikan sudah seharusnya saling berkolaborasi dan bekerjasama untuk mengintegrasikan riset, invensi, dan inovasi daerah. Hal ini sebagai alat strategis dalam mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tutur Sri Paduka.
Untuk Raperda DIY Layak Anak, Pemda DIY menilai regulasi tersebut menjadi upaya strategis dalam memastikan pemenuhan hak anak melalui kebijakan yang terstruktur. “Anak adalah aset berharga bagi keberlanjutan bangsa, sehingga perlindungan dan pemenuhan hak-haknya menjadi tanggung jawab bersama negara, masyarakat, dan keluarga,” ujar Wagub DIY.
Raperda ini juga mengatur asas-asas utama seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, penghargaan terhadap pandangan anak, hingga tata pemerintahan yang baik dan budaya lokal. Pemerintah berharap regulasi ini memperkuat sinkronisasi program dan koordinasi lintas sektor. “Melalui Peraturan Daerah DIY Layak Anak ini, Pemerintah Daerah memastikan adanya sinkronisasi kebijakan dan program yang telah berjalan, sekaligus menguatkan koordinasi lintas sektor,” jelas Sri Paduka.
HUMAS PEMDA DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *