Yogyakarta (17/12/2024) REDAKSI17.COM – Pemda DIY memperoleh penghargaan sebagai Terbaik Pertama Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 untuk Kategori Pemerintah Provinsi. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum pada Senin (16/12) di Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Tangerang, Banten.
Hadir mewakili Gubernur DIY saat menerima penghargaan, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Hary Setiawan. Menurut Hary, penilaian IRH telah dilakukan Kemenkumham RI selama tahun 2024. Penilaian ini dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
“Hasil penilaian IRH Pemda DIY mencapai angka 99,6. Predikat yang diberikan pun AA atau Istimewa. Tentu kita patut bersyukur karena berbagai upaya pemda DIY dalam reformasi birokrasi diakui dan memperoleh nilai terbaik. Tentunya ini merupakan prestasi bersama yang harus bisa menjadikan Pemda DIY semakin baik lagi ke depannya,” imbuhnya.
Hary menjelaskan, variabel penilaian IRH ada beberapa. Pertama, upaya memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, kemudian upaya mendorong regulasi/deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasalkan hasil reviu. Lalu ada upaya mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan, serta upaya meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.
Sebagai infromasi, penilaian IRH kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi tahun 2020-2024. Penilaian dilakukan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan, untuk menuju Indonesia Emas 2045, reformasi hukum bukan menjadi slogan semata, tetapi menjadi pilar penting dalam pembangunan nasional. Untuk itu, penghargaan ini menjadi wujud sinergi antarlembaga dan kontribusi seluruh elemen bangsa yang menjadi kunci utama untuk memberikan pelayanan publik, penegakan hukum, dan perlindungan HAM agar berjalan optimal demi kemajuan bangsa.
“Peran Kementerian Hukum bisa diumpamakan sebagai ‘jendela’ bagi Republik Indonesia. Dengan tugas dan tanggung jawabnya di bidang perundangan-undangan, yaitu untuk harmonisasi, pematangan konsepsi, baik itu peraturan pemerintah, peraturan presiden, termasuk di dalamnya peraturan menteri. Melalui peran tersebut, saya mengajak kerja sama seluruh instansi pemerintahan untuk bersama menyukseskan program Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.
Supratman, juga menekankan, proses transformasi dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang kini dipecah menjadi tiga, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan agar dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh rakyat Indonesia.
”Saya berharap dan kami terbuka untuk mendapatkan pengawasan, baik eksternal maupun internal. Kepada Ombudsman yang mempunyai tugas mengawasi setiap kebijakan publik, saya mohon bantuannya untuk memberi masukan kepada kementerian hukum agar kementerian ini bisa menjadi pelopor dalam keterbukaan informasi,” imbuhnya.
HUMAS DIY