Yogyakarta,REDAKS17.COM – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atas tanah dan bangunan eks Hotel Mutiara 2, di Gedung Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Selasa (24/02). Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya strategis pengelolaan kawasan sumbu filosofi, sehingga pemanfaatan bangunan dilakukan dengan tetap mengacu pada aturan dan pembatasan yang berlaku, khususnya dalam aktivitas sektor ekonomi.
Ditemui usai pertemuan, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indriyanti mengungkapkan, kerja sama ini tidak semata berorientasi pada keuntungan komersial. Melainkan upaya Pemda DIY dalam menggandeng mitra yang mampu mengelola bangunan di kawasan sumbu filosofi dengan tetap mengutamakan keberlanjutan nilai sejarah bangunan serta pengaturan mobilitas transportasi.
“Kita kan sudah ada konsep besarnya tentang sumbu filosofi, dimana disitu ada aturan-aturan yang berlaku tentang aktivitas ekonomi yang ada disana. Ya alhamdulillah Hotel Mutiara 2 ini merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang kemudian perlu diperhatikan bagaimana adaptasinya terhadap kebijakan yang ada, terkait dengan sumbu filosofis yang memang kita sudah ajukan ke UNESCO,” jelas Ni Made.
Ni Made mengapresiasi mitra kerja sama dalam pengelolaan Hotel Mutiara 2 atas itikadnya menjalankan bisnis tanpa mengesampingkan nilai historis bangunan dan kawasan. Menurutnya, berbagai aturan dan batasan dalam pengelolaan bangunan di kawasan Sumbu Filosofi justru menjadi nilai tambah sekaligus tantangan bagi pelaku usaha untuk tetap adaptif dan bertanggung jawab.
“Adaptasi ini yang penting, berarti beliau yang kemudian sanggup bekerjasama dengan kita itu sudah memikirkan hal itu juga. Kan tidak mudah juga sekarang bangun hotel yang kemudian ada batasan-batasan tertentu, padahal pengunjung kan pasti orang yang ingin punya mobilitas tinggi dan lain-lain,” ungkap Ni Made.
Sesuai dengan arahan Gubernur DIY, renovasi atau rehabilitasi bangunan hotel Mutiara 2 diminta tidak banyak mengubah fasad (tampilan luar) agar karakter aslinya tetap terjaga. Sementara itu, bagian interior bisa disesuaikan atau dimodernisasi, mengingat bangunan sudah cukup lama dibangun. “Jadi, sebelum ini kemudian lakukan rehab, ini akan kemudian ada persetujuan juga dengan kita. Sejauh mana perubahan fasadnya,” tutur Ni Made.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso menyampaikan, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari proses lelang Pemilihan Mitra KSP atas aset tanah dan bangunan eks Hotel Mutiara 2 yang telah menetapkan pemenang. PT Setia Mataram Tritunggal ditetapkan sebagai mitra dan akan bertanggung jawab atas pemanfaatan bangunan tersebut.
“Harapannya, dari kerjasama selama 30 tahun ini, kedepannya dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi pemerintah daerah,” tutupnya.
Humas Pemda DIY




