Yogyakarta,REDAKSI17.COM– Pemerintah Daerah DIY menegaskan komitmen dalam memperkuat tata kelola pariwisata dan kesejahteraan sosial masyarakat melalui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) DIY 2026–2045, serta Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X dalam membacakan pendapat akhir Gubernur DIY pada Rapat Paripurna Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD DIY atas Pembahasan Raperda DIY di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta pada Senin (29/12).
Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan, serta RIPARDA DIY tahun 2026-2045, Sri Paduka menegaskan pelestarian kearifan lokal serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai orientasi utama pengelolaan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta, guna memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Penyelenggaraan pariwisata harus menempatkan masyarakat sebagai subyek utama agar mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang progresif dan inklusif.
“Pengelolaan pariwisata di daerah harus senantiasa memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan terhadap kearifan lokal, pelestarian kebudayaan, nilai-nilai adiluhung, serta mengedepankan prinsip pemberdayaan masyarakat, agar masyarakat tidak hanya menjadi obyek, tetapi juga menjadi subjek utama dalam pengembangan pariwisata,” tutur Sri Paduka.
Pun, pariwisata DIY diharapkan mampu konsisten dalam mempertahankan kualitas pariwisata yang terstruktur, berdaya tarik, aman dan nyaman yang dapat dirasakan oleh seluruh pihak. “Pariwisata di DIY perlu terus ditingkatkan kualitasnya, baik dari sisi tata kelola, daya tarik, maupun pelayanan, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sri Paduka.
Menanggapi Raperda Penyelenggaraan LKS, Sri Paduka menyatakan, Raperda ini mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan yang mandiri, profesional, terbuka, berkelanjutan, serta berimplikasi positif bagi masyarakat. “Regulasi ini memiliki arti yang sangat penting bagi pedoman hukum dan operasional seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan LKS. Dengan adanya pengaturan yang jelas dan terarah, diharapkan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” ungkap Wagub DIY.
LKS turut berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperluas jangkauan pelayanan dan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. “Lembaga Kesejahteraan Sosial memiliki peran yang sangat besar dan strategis dalam memberikan pelayanan kepada pemerlu pelayanan Kesejahteraan Sosial, baik melalui upaya rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, maupun perlindungan sosial, sehingga kehadirannya menjadi mitra penting pemerintah daerah dalam mewujudkan Kesejahteraan Sosial,” imbuh Sri Paduka.
Pemerintah Daerah DIY bersama DPRD DIY menegaskan tanggung jawabnya untuk memastikan Raperda ini senantiasa menjadikan kepentingan bersama sebagai prioritas utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan kesepakatan yang telah dicapai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kesepakatan dalam Forum DPRD merupakan wujud nyata dari proses demokrasi, musyawarah, dan pengambilan keputusan bersama antara lembaga eksekutif dan legislatif,” tutup Sri Paduka.
Humas Pemda DIY




